Pemerintah membentuk Satgas PPDB 2024 Di melibatkan unsur Kejaksaan hingga Polri. Menko Bidang PMK Muhadjir Effendy telah melapor kepada Kepala Negara Jokowi Yang Berhubungan Di pembentukan Satgas PPDB. Foto: SINDOnews/Binti Mufarida
“Saya Lagi mengajukan pengusulan agar ada Satgas PPDB yang melibatkan unsur Kejaksaan, Kepolisian, dan dinas-dinas Yang Berhubungan Di mulai tingkat pusat sampai Daerah,” ujar Muhadjir Hingga Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (1/7/2024).
Di waktu Didekat Berencana dikeluarkan Keputusan Kepala Negara (Keppres) yang mengatur Satgas PPDB. Adanya Keppres ini khususnya melibatkan unsur Kejaksaan hingga Kepolisian maka Berencana ada instrumen Sebagai melakukan penindakan Pelanggar PPDB.
“Sekarang ini belum ada instrumen yang bisa kita gunakan Sebagai penindakan Lantaran Di unsur kejaksaan dan kepolisian belum terlibat, padahal kan jelas-jelas Pelanggar,” katanya.
Dia Merasakan laporan ada ijazah palsu seolah Di luar negeri, pindah alamat, hingga menggunakan Kartu Keluarga (KK) palsu yang digunakan Sebagai pendaftaran PPDB.
“Kemarin saya lihat misalnya ada ijazah palsu dipakai seolah Di luar negeri, lalu pindah alamat, pakai KK palsu, dan seterusnya itu saya kira tidak bisa dibiarkan,” ucapnya.
Muhadjir Mendorong Daerah masing-masing mempelajari Tindak Kejahatan Pelanggar PPDB. “Masing-masing Daerah harus segera mempelajari Tindak Kejahatan Sebelumnya kan ada data historis sebetulnya Tindak Kejahatan PPDB itu. Tidak semua Daerah bermasalah dan Di satu Daerah paling hanya beberapa titik saja yang bermasalah,” ungkapnya.
“Itu mestinya Dari awal harus sudah diantisipasi Supaya ada penyelesaian Supaya tidak berulang. Kalau kasusnya berulang itu berarti pemerintah Daerah Pada ini tidak melakukan perbaikan atas Tindak Kejahatan Sebelumnya,” sambungnya.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Satgas PPDB 2024 Dibentuk Libatkan Kejaksaan dan Polri











