Pengacara Dugaan Pelaku Pegi Setiawan, Deolipa Yumara menyikapi ancaman dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang dialami ayah kliennya, Rudi Irawan. Pegi merupakan Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa Eky dan Vina Cirebon. Foto: Ist
Menurut dia, ada tudingan Rudi Melakukanupaya menutupi keberadaan Pegi Didalam mengganti nama anaknya Yang Terkait Didalam Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa Eky dan Vina Cirebon. Apalagi dikaitkan Didalam upaya Rudi menghalangi penyidik Di proses penyidikan.
Jebolan Universitas Hukum UI yang mengawali karier pengacara Di tahun 1988 ini membeberkan penerapan Pasal 221 KUHP Sebagai menjerat Rudi tidaklah mendasar. Justru Di pasal itulah ayah Pegi aman Didalam jeratan kepolisian.
“Barang Dagangan siapa Didalam sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut Lantaran kejahatan atau Barang Dagangan siapa memberi pertolongan kepadanya Sebagai menghindari penyidikan atau penahanan Dari pejabat kehakiman atau kepolisian, atau Dari orang lain yang menurut Syarat Undang-Undang terus-menerus atau Sebagai Sambil Itu waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian. Sesudah Itu, diancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta,” ujar Deolipa menjabarkan bunyi Pasal 221 ayat 1 Di ditemui Di Jakarta, Senin (24/6/2024).
Ke ayat 2 Memiliki pengecualian Didalam ayat sebelumya. Bunyi aturan Di atas tidak berlaku Untuk orang yang melakukan perbuatan tersebut Didalam maksud menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan Di seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau Di garis menyimpang derajat kedua atau ketiga atau Di suami/ istrinya atau bekas suami/istrinya.
“Artinya, bapaknya Pegi aman-aman saja,” kata praktisi hukum ini.
Meski demikian, dia tak mempermasalahkan pemeriksaan Rudi Di Polda Jawa Barat. Baginya hal itu Pada Didalam tugas penyidik. Akan Tetapi, dia meminta polisi berhati-hati apalagi menetapkannya Dugaan Pelaku Di obstruction of justice.
“Bisa Jadi mencari keterangan saja Di terduga Pegi melakukan kejahatan. Tapi, rasanya susah juga Merasakan keterangan,” ucapnya.
Sebelumnya Itu, polisi memeriksa dugaan upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) yang dilakukan ayah Pegi berupa menyembunyikan dan mengganti nama Dugaan Pelaku.
Di tempat terpisah, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, tak menutup kemungkinan adanya pengusutan obstruction of justice Yang Terkait Didalam Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa Vina dan Eky Di Cirebon.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sangat Tak Bisa Jadi Dari Sebab Itu Dugaan Pelaku











