https://infocakrawala.online
Sampai Mati Rumah Tak Terbeli - Hardiknas
Bisnis  

Sampai Mati Rumah Tak Terbeli

KSPN menghitung simulasi kewajiban iuran Tapera Untuk pekerja. FOTO/iStock

JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) ikut angkat Ketidak Setujuan perihal kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ). Polemik Aturan yang memang Diprotes Didalam Kelompok tersebut, diamini Didalam KSPN lantaran tidak realistis.

Kepala Negara KSPN, Ristadi menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 ihwal Tapera tersebut memang bertujuan baik terutama Untuk Kelompok, khususnya buruh, yang berpenghasilan rendah agar Memperoleh Rumah. Tetapi, dia menilai kewajiban iuran yang memotong sebesar 3% kepada pekerja dan pemberi kerja, sebagai suatu hal yang mustahil guna melunasi pembelian Rumah yang dimaksud.

“Apakah isi PP Tapera-nya bisa menjawab dan mewujudkan tujuan tersebut? Simulasi sederhana, total iuran 3%, yakni 2,5% pekerja ditambah 0,5% Didalam pengusaha, diambil berdasarkan UMK setempat, apakah benar-benar solutif?,” ungkap Ristadi, Jumat (31/5/2024).

Ristadi menuturkan jika upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) senilai Rp3,5 Juta, maka iuran Tapera yang wajib dipungut sebesar Rp105 ribu per bulannya. Sedangkan jika harga Rumah ukuran Kompleks standar adalah Rp250 Juta, dia mempertanyakan butuh berapa tahun Tapera Berencana melunasi pembayaran tersebut.

“Maka Sebagai bisa terkumpul Rp250 juta, butuh waktu mengiurkan Di 2.400 bulan, setara Didalam 200 tahun. Kira-kira realible tidak? Tentu tidak,” katanya.

“Sampai pekerja meninggal dunia pun tidak Berencana kebeli Rumah Lewat tabungan tapera ini,” sambung Ristadi.

Senada Didalam Ristadi, Ketua Umum APINDO, Shinta Kamdani menjelaskan iuran wajib Tapera ini dinilai hanya menambah beban baik Untuk pekerja maupun pengusaha. Pasalnya Dari Sebelumnya Tapera, beban iuran yang dipotong Didalam gaji karyawan dan pendapatan perusahaan sudah terlampau besar.

“Pada ini beban-beban yang telah ditanggung perusahaan itu hampir 18,24% sampai 19,74%. nah ini apa saja, ada jaminan sostek, JHT (Jaminan Hari Tua), jaminan kematian, kecelakaan kerja, pensiun jaminan sosial Kesejaganan, ada cadangan pesangon dan ada macam-macam Didalam Sebab Itu jumlahnya besar,” ujar Shinta.

Shinta menilai, beban wajib iuran Tapera ini hanya menambah persoalan Untuk para pengusaha maupun karyawan. Terlebih Kebugaran ekonomi Terbaru yang tidak mendukung, dikhawatirkan Berencana mempersulit keberlangsungan para pengusaha.

“Didalam Sebab Itu kalau misalnya ada penambahan lagi Didalam Sebab Itu tentu saja ini Berencana bertambah bebannya Lebih berat dan juga Didalam Kebugaran yang ada sekarang ini Didalam permintaan-permintaan pasar dan lain-lain ini tentunya Berencana mempengaruhi ya kondisinya,” terang Shinta.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sampai Mati Rumah Tak Terbeli