Pekerja Di PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. FOTO/dok.SINDOnews
Iwan menyebut, potensi saham perusahaan yang bakal dihapus Di otoritas Bursa merupakan hal teknis, Agar belum bisa dia jelaskan lebih rinci. Akan Tetapi perihal eksistensi Sritex, manajemen masih menunggu proses kasasi homologasi Di Mahkamah Agung (MA) atas putusan pailit Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Ditengah, beberapa waktu lalu.
“Mungkin Saja yang Yang Berhubungan Di teknis sekali saya Mungkin Saja gak bisa jawab ya. Karena Itu kami tetap menunggu proses kasasi ini,” ujar Iwan Pada ditemui Di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).
Adapun, per 12 November 2024 berkas kasasi Sritex dinyatakan lengkap, Sesudah manajemen mengajukan kasasi Di Mahkamah Agung Di Oktober kemarin. “Dan semoga kasasi ini kita in favor Di kita ya maksudnya, Karena Itu ini yang harapan kami,” paparnya.
Untuk diketahui, BEI memutuskan menghentikan Sambil Itu (suspensi) Perdagangan Efek SRIL Di seluruh pasar. Keputusan suspensi menyusul Putusan pailit Di Sritex Di Lembaga Proses Hukum Niaga Semarang Di 21 Oktober 2024.
Situasi yang menimpa Sritex Lebih memberatkan perusahaan Untuk menghindari potensi delisting, mengingat statusnya sebagai perusahaan publik Di BEI. Suspensi saham SRIL yang dilakukan Dari 18 Mei 2021 didasarkan atas kegagalan perusahaan Untuk membayar Pokok dan Bunga Medium Term Note (MTN) Tahap III Tahun 2018 Di-6
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Saham Berpeluang Delisting, Begini Respons Bos Sritex