loading…
Direktorat Jenderal Pph (DJP) resmi menyerahkan seorang Dugaan Pelaku berinisial IDP Yang Terkait Didalam Tindak Kejahatan tindak pidana perpajakan. FOTO/dok.SindoNews
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Komunitas DJP, Rosmauli mengatakan, penyerahan Dugaan Pelaku ini merupakan tindak lanjut Didalam upaya jemput paksa yang dilakukan Didalam otoritas Pph. Rosmauli mengungkapkan bahwa IDP Sebelumnya bersikap tidak kooperatif Di proses penyidikan.
“Sebelumnya Dugaan Pelaku IDP sudah dipanggil Untuk dilakukan pemeriksaan Akan Tetapi tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar (indikasi pidana), Supaya Skuat penyidik DJP bersama Skuat Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan penangkapan Dugaan Pelaku,” tegas Rosmauli Di keterangan resminya, Jumat (9/1/2026).
Baca Juga: Kejar 200 Penunggak Pph Kakap, DJP Amankan Rp13,1 Triliun Di 2025
Menurut Rosmauli, praktik ilegal ini dilakukan sepanjang tahun 2021 hingga 2022. Di menjalankan aksinya, Dugaan Pelaku menggunakan empat perusahaan sebagai alat penerbit faktur, yakni PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Rugikan Negeri Rp170 Miliar lewat Faktur Fiktif, DJP Serahkan Dugaan Pelaku IDP Di Kejaksaan











