loading…
Foto: Doc. Istimewa
Di wawancara Ke Gedung DJKI, Ke Selasa, 22 Juli 2025, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu mengatakan, merek bukan hanya sekedar nama usaha, tetapi merupakan Dibagian Di identitas yang dapat dilindungi Bersama hukum. Bersama sebab itu, penelusuran merek merupakan langkah awal yang sangat penting Di strategi pembangunan merek usaha.
“Banyak pelaku usaha yang ingin rebranding, langsung mengganti nama atau logo bisnisnya tanpa mengecek terlebih dahulu apakah merek tersebut sudah digunakan dan didaftarkan Bersama pihak lain atau belum. Ketidaktahuan dan kelalaian ini bisa menimbulkan kerugian Untuk bisnisnya,” ujar Razilu.
Di beberapa Tindak Kejahatan, penggunaan merek yang sama atau mirip Bersama merek yang telah terdaftar dapat berujung Ke gugatan hukum, pembatalan merek, atau kewajiban ganti rugi. Hal ini tidak hanya berdampak Ke kerugian materi, tetapi juga dapat merusak reputasi Usaha.
“Rebranding harus dilakukan secara hati-hati dan strategis. Jangan sampai niat Untuk memperkuat citra usaha justru membuat Usaha kita terjerat masalah hukum Lantaran kelalaian Di memeriksa kekayaan intelektualnya, Di Situasi Ini merek,” tegas Razilu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Rebranding Usaha? Cegah Sengketa Usaha Bersama Penelusuran Merek











