loading…
Putusan MK Yang Terkait Bersama pemisahan Pemilihan Umum nasional dan lokal dinilai bisa menimbulkan persoalan konstitusional tentang masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilihan Umum 2024. Foto/Dok.SindoNews
Diketahui, putusan MK itu memerintahkan agar pelaksanaan Pemilihan Umum lokal seperti DPRD Di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota bisa digelar 2 hingga 2,5 tahun pasca pelantikan pejabat hasil Pemilihan Umum nasional. Karenanya, Pemilihan Umum lokal diperkirakan Berencana digelar Di 2031.
Baca juga: MK Putuskan Pelaksanaan Pemilihan Umum Nasional-Pemilihan Daerah Dipisah, Digelar 2 Tahun Pasca Pilpres
“Meski mengandung persoalan konstitusional serius, Tetapi putusan MK bersifat final dan mengikat, Agar ada keharusan Sebagai Digunakan. Sebab itu, pertanyaannya adalah bagaimana skema atau formula yang bisa ditawarkan agar implementasinya tetap konstitusional? Atau paling tidak kewibawaan konstitusi masih bisa tetap terjaga,” kata Koordinator Federasi Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow Di keterangannya yang dikutip, Sabtu (28/6/2025).
Kendati menjaga transisi anggota DPRD tetap berada Di koridor konstitusional dan demokratis, ia menilai ada sejumlah langkah yang bisa dilakukan Dari pemangku Keputusan. Salah satunya, melakukan amandemen terbatas UUD 1945.
“Jika ketegangan konstitusional ini ingin diakhiri secara tuntas, maka dapat ditempuh juga opsi berikut, yakni amandemen terbatas Pada Pasal 18 UUD 1945 Sebagai memberi ruang pengecualian Di masa transisi sistem Pemilihan Umum, atau penegasan Lewat tafsir lanjutan MK bahwa Syarat masa jabatan Di Pasal 22E dapat dilenturkan Sebagai satu kali transisi sistemik,” kata Jeirry.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Putusan MK Pemisahan Pemilihan Umum Nasional-Lokal Dinilai Berdampak Ke Masa Jabatan DPRD











