Jakarta –
Kementerian Kesejaganan (Kemenkes) RI bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Kesejaganan membentuk kelompok kerja (Pokja) Untuk persiapan pemberlakukan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Ketua DJSN Agus Suprapto mengatakan bahwa pembentukan pokja ini diharapkan dapat membuat penerapan KRIS bisa berjalan Bersama benar.
“Kita sudah empat kali (Melakukan) pertemuan Sebagai ini dan sepakat Akansegera membuat pokja Di BPJS, DJSN, Lalu Dewas, dan Kemenkes serta beberapa stakeholder, Sebagai membuat pokja tentang bagaimana penerapan KRIS,” kata Agus Untuk Pertemuan bersama Wakil Rakyat-RI Komisi IX, Kamis (6/6/2024).
Agus menuturkan bahwa pihaknya sudah bertemu beberapa kali Menyoroti Yang Terkait Bersama pembentukan pokja. Agus mengatakan bahwa penerapan KRIS sebenarnya sudah diamanatkan Dari peraturan Melewati Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional (SJSN).
Salah satu tujuan utama penerapan KRIS menurut Agus adalah Sebagai Memberi keadilan sosial Untuk prinsip-prinsip Jaminan Kesejaganan Nasional (JKN). Pada ini pihaknya mengaku Akansegera terus Meninjau perkembangan proses implementasi KRIS.
“Sebab sudah 20 tahun kita tunggu-tunggu pelaksanaannya,” ucap Agus.
“Kami tegaskan lagi bahwa DJSN tegak lurus Di apa yang diamanatkan undang-undang, Akansegera terus Meninjau pelaksanaan KRIS,” tandasnya.
Ri Joko Widodo Sebelumnya telah Menerbitkan aturan terbaru Yang Terkait Bersama perubahan kelas layanan menjadi KRIS BPJS Kesejaganan. Proses penerapan KRIS dilakukan secara bertahap hingga targetnya Di 1 Juli 2025 seluruh Fasilitas Medis dapat memenuhi kriteria KRIS secara penuh.
Aturan tentang perubahan tersebut ada Di Untuk Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Ri Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesejaganan.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Putaran Terbaru ‘Nasib’ KRIS, Kemenkes Bentuk Regu Pokja Bareng BPJS Kesejaganan