Jakarta –
Perda Bali tentang pungutan turis Asing ditambah dua pasal lagi. Adapun tambahan aturan Mutakhir itu menyoal insentif dan Hukuman Politik.
Semua itu Akansegera tertulis Di Peraturan Lokasi (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Bagi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Dua pasal itu tentang pemberian insentif Hingga berbagai pihak yang membantu kelancaran pungutan dan aturan Hukuman Politik atas Kartu Merah perda tersebut.
“Kami sependapat Bagi dilakukan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Bagi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali,” ujar Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang MadeMahendra Jaya Di Diskusi paripurna Hingga gedung Dewan Perwakilan Rakyat Lokasi (DPRD) Bali, Senin (1/7/2024).
Mahendra menegaskan Pemprov Bali Akansegera terus Merangsang Perkembangan Pembuatan sektor Wisata Internasional dan ekonomi kreatif (parekraf) sebagai sumber pendapatan Lokasi. Pemanfaatan Keahlian dan kerja sama Bersama swasta Akansegera menjadi fokus yang lebih Memikat dan bernilai tambah.
“Saya sependapat atas saran Bagi melakukan terobosan yang inovatif Di mencari sumber-sumber pendapatan Mutakhir dan pentingnya mengendalikan belanja Bagi mencegah defisit yang melampaui kemampuan pendanaan,” jelas mantan Stafsus Mendagri itu.
Selain Wisata Internasional, Mahendra juga Akansegera mencoba mengeksplorasi sektor lainnya Bagi menambah pendapatan Lokasi, seperti Agrikultur, perikanan, dan industri kreatif lainnya. Menurut Mahendra, sektor-sektor itu Memperoleh potensi yang besar.
“Diversifikasi ini penting Bagi Memangkas ketergantungan Di satu sumber pendapatan utama,” lanjutnya.
Sebelumnya, DPRD Bali menyoroti kas Lokasi Pemprov Bali yang turun menjadi Rp 171,48 miliar Di 2023. Dewan meminta Pemprov Bali memaksimalkan pendapatan Bersama pungutan turis Asing Bagi mendongkrak saldo kas Lokasi.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya Di membacakan tanggapan raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Dana Pendapatan dan Belanja Lokasi Semesta Berencana Tahun Dana 2023 Hingga kantor DPRD Bali meminta Pemprov Bali Memberi insentif atau upah pungut kepada para pelaku industri wisata.
Menurutnya, hal itu Akansegera memotivasi para pelaku wisata Bagi menjalankan pungutan turis Asing.
Baca artikel selengkapnya Hingga detikBali
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pungutan Turis Asing Bali Ditambah 2 Pasal











