Jakarta –
Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) Membeberkan temuan soal praktik pungutan liar (pungli) kepada wisatawan Di Raja Ampat, Papua Barat Daya. KPK menyebutkan pungli itu dilakukan Bersama sejumlah Kelompok kepada wisatawan.
Hal tersebut diketahui ketika KPK melakukan kegiatan Di Raja Ampat. KPK Berkata setiap kali kapal wisatawan Ke lokasi diving, ada Kelompok yang meminta Rp 100 ribu-1 juta per kapal.
“Di Daerah Wayag sendiri, minimal ada 50 kapal datang, Supaya potensi pendapatan Bersama pungutan liar ini mencapai Rp 50 juta per hari dan Rp 18,25 miliar per tahun,” kata Kepala Satgas Korsup Daerah V KPK, Dian Patri, Untuk keterangan tertulis, Rabu (9/7/2024).
Dian menjelaskan, pungli itu berupa pembayaran tanah yang ditagih Kelompok kepada hotel yang berdiri Di pulau-pulau. Samping Itu, ada ketidakjelasan regulasi Yang Terkait Bersama pengelolaan sampah hotel.
“Untuk Kontek Sini, KPK terus Mendorong Pemkab Raja Ampat Untuk segera menyelesaikan permasalahan ini Bersama berkoordinasi Bersama aparat penegak hukum dan Kelompok setempat,” ujarnya.
Dian mengatakan KPK Melakukanupaya menyelesaikan sejumlah permasalahan. Salah satunya, Bersama pendampingan pemerintah Lokasi (pemda) Untuk penertiban Iuran Wajib dan retribusi Untuk menyelamatkan kas Lokasi.
Dian mengatakan penertiban tersebut harus dilakukan secara masif. Hal itu, menurut dia, perlu dilakukan agar tidak timbul lubang besar Di pendapatan asli Lokasi (PAD).
“Kita lakukan pendampingan lapangan Bersama pulau Hingga pulau Di Raja Ampat, Untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha, penertiban Iuran Wajib Lokasi, sekaligus memastikan sistem pemungutan Bersama Pemda,” jelas Dian.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, menurut Dian, PAD Kabupaten Raja Ampat Mutakhir mencapai 4,15% Bersama nilai Iuran Wajib dan retribusi tidak lebih Bersama 1,08% Di 2023. Dia menyebutkan KPK Berencana melakukan pendampingan Di dua sisi krusial, yakni pemda dan swasta.
“Upaya Pra-Penanganan kebocoran Iuran Wajib ini penting Untuk memaksimalkan penerimaan Iuran Wajib Lokasi dan mencegah potensi kerugian Negeri. Tentunya perlu pengawasan agar tidak ada lagi potensi kebocoran Iuran Wajib Lokasi, baik Lewat mekanisme gratifikasi, pungutan liar, maupun manipulasi data. Akan Tetapi, Di sisi lain, pelaku usaha juga kami lihat Yang Terkait Bersama kewajiban pajaknya,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang Di detikNews
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pungli Di Raja Ampat Capai Belasan Miliar per Tahun