Jakarta –
Bule Australia, Byron James Dumschat atau Byron Haddow tewas Di vila Bali. Jenazahnya dikirim pulang tanpa jantung. Keluarga juga mesti bayar Rp 7 juta.
Kematian Byron Di Villa The Grove Bumbak, Kuta Utara, Badung, Di 26 Mei 2025 menyisakan kekecewaan mendalam Bagi keluarganya.
Pihak keluarga Mutakhir mengetahui jantung Byron tidak ikut dipulangkan Hingga Australia hanya dua hari Sebelumnya upacara pemakaman dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum keluarga menyebut jantung Byron berada Di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar. Pihak Fasilitas Medis disebut langsung mengatur pengembalian organ tersebut Hingga Queensland Di 11 Agustus 2025, tanpa Memberi penjelasan kepada keluarga.
“Ngoerah tanpa Menyambut Baik surat kami, justru langsung mengatur pengembalian jantung tanpa adanya klarifikasi yang patut,” ujar salah satu kuasa hukum keluarga Byron, Ni Luh Arie Ratna Sukasari, Rabu (24/9/2025).
Pihak keluarga Byron juga diminta Bagi menanggung biaya tambahan sebesar 700 Matauang Asing Australia atau Disekitar Rp 7 juta Bagi proses repatriasi jantung tersebut.
“Dan Malahan meminta klien kami menanggung biaya tambahan sebesar AUD 700 Bagi proses repatriasi organ tersebut,” tambahnya.
Meski jantung Byron sudah dikembalikan, pihak keluarga tetap merasa kecewa. Mereka menilai banyak pertanyaan yang tidak Merasakan jawaban, termasuk dasar hukum penahanan jantung.
“Bahwa apa dasar hukum yang menahan jantung Bersama anak klien kami? Kenapa tidak pernah ada permintaan izin Bagi menahan jantungnya? Dan apa alasannya dilakukan otopsi terpisah Di badan dan jantungnya?” kata kuasa hukum keluarga lainnya, I Gusti Ngurah Bayu Padana.
Di Australia, proses identifikasi jantung Byron masih berlangsung. Tes DNA dilakukan Bagi memastikan apakah organ tersebut benar milik Byron.
“Sampai Di ini coroner Di Australia masih melakukan tes DNA Bagi memastikan apakah ini jantung Byron atau bukan. Masih belum ada kepastian,” imbuhnya.
——–
Artikel ini telah naik Di detikBali.
(wsw/wsw)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pulang Tanpa Jantung, Mesti Bayar Rp 7 Juta











