Jakarta –
Perkara Hukum Hukum pembobolan koper penumpang Hingga Bandara Soekarno-Hatta Didalam total kerugian Rp 40 juta akhirnya terungkap. Para pelaku ternyata oknum porter maskapai.
“Mereka ini outsourcing yang bekerja Hingga maskapai. Karena Itu mereka adalah petugas handling Untuk proses mulai penumpang boarding sampai memasukkan Hingga lambung pesawat,” kata Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi mengatakan lima orang terduga pelaku merupakan porter maskapai pesawat. Mereka yang diamankan adalah pria AS (26), pria H (28), pria A (24), pria D (34), dan pria T (22).
“Atas kolaborasi teman-teman Resmob Polresta Bandara Soetta beserta teman-teman Jatanras, berhasil menyingkap keterlibatan Di oknum airline yang bertugas sebagai porter yang mana peran Di masing-masing petugas porter ini sudah diatur,” ujarnya.
Reza mengatakan mereka mempunyai peran masing-masing Di beraksi. Mereka juga membagi duit hasil kejahatan pembobolan koper penumpang tersebut.
“Alat yang digunakan Dari para pelaku Di lain pecahan koper yang ditemukan pelaku Hingga Di lambung compartment. Karena Itu pecahan koper ini Di maksud benda pipih yang keras yang digunakan pelaku Untuk mendodos ritsleting koper milik penumpang. Untuk Lalu Setelahnya berhasil terbuka, pelaku mencoba meraih benda benda yang ada Hingga Di koper Untuk dikeluarkan. Hingga situ terjadi penyortiran mana Produk Internasional-Produk Internasional yang Memperoleh nilai ekonomis yang mudah dibawa Untuk Lanjutnya diberikan Hingga komplotan lainnya,” jelasnya.
Pengungkapan Perkara Hukum Hukum
Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung mengatakan peristiwa terjadi Di Minggu (26/5/2024). Korban Di itu berangkat Di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Setiba Hingga Bandara Soekarno-Hatta, korban mendapati beberapa Produk Internasional miliknya yang disimpan Di koper sudah hilang.
“Setelahnya pelapor Membahas bagasinya berupa satu buah koper dan dua buah kardus, Lalu pelapor memeriksa Produk Internasional miliknya yang ada Hingga Di koper dan didapati Produk Internasional berupa satu buah cincin emas, dua cincin emas berlian, uang tunai sebanyak USD 300, uang tunai Matauang Asing Singapura sudah tidak ada,” kata Ronald kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).
Korban pun membuat laporan kepada pihak kepolisian. Akibat kejadian itu korban Merasakan kerugian hingga lebih Di Rp 40 juta.
“Atas kejadian tersebut pelapor Merasakan kerugian Rp 40.175.000 dan melaporkan kejadian tersebut Hingga Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna pengusutan Lebih Jelas,” ujarnya.
__________________
Artikel ini telah tayang Hingga detikNews
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Produk Internasional senilai Rp 40 juta Hilang Hingga Koper, 5 Porter Pelaku Pembobolannya











