Ri Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Ri (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus Untuk Ahli Kepuasan Spesialis, Ahli Kepuasan Subspesialis, Ahli Kebersihan Gigi Spesialis dan Ahli Kebersihan Gigi Subspesialis yang Bertugas Di Lokasi Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).
Untuk Perpres tersebut, tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan diberikan kepada 1.100 Ahli Kepuasan spesialis, Ahli Kepuasan subspesialis, Ahli Kebersihan Gigi spesialis, dan Ahli Kebersihan Gigi subspesialis Di DTPK, khususnya mereka yang praktik Di fasilitas Kesejajaran milik pemerintah Lokasi.
Keputusan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran Bangsa Di Ahli Kepuasan yang Menyediakan pengabdian tulus Di Lokasi Didalam akses terbatas,” kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi dikutip Didalam Di, Selasa (5/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip Didalam laman Kemenkes, Daerah penerima tunjangan khusus ditetapkan Didalam Kementerian Kesejajaran berdasarkan pemetaan kebutuhan nasional, Didalam prioritas Di Lokasi Didalam keterbatasan akses, kekurangan tenaga medis, serta lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif Didalam pemerintah pusat.
Selain pemberian tunjangan, tenaga Kesejajaran yang bertugas Di DTPK juga Akansegera Memperoleh kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier. Langkah ini bertujuan agar tenaga medis Di Daerah terpencil tetap Memperoleh akses Sebagai Meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya.
“Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi Bangsa kepada tenaga medis yang berada Di garis Di. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi Sebagai Menyediakan pelayanan terbaik, Di mana pun mereka bertugas,” ujar Pembantu Ri Kesejajaran, Budi Gunadi Sadikin.
Halaman 2 Didalam 2
(kna/kna)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Prabowo Teken Perpres Tunjangan Rp 30 Juta Sebagai Ahli Kepuasan Di Lokasi Terpencil











