Pengamat penerbangan sekaligus analis independen Usaha penerbangan nasional, Gatot Rahardjo menilai, penerapan tarif PPN 12% Di tahun 2025 Berencana berdampak langsung Di harga tiket peswat. Foto/Dok
Gatot menjelaskan, meski pesawat terbang masuk Di golongan transportasi umum , Tetapi Hingga sisi lain sektor transportasi udara juga masuk Di kategori Barang Dagangan mewah. Hal ini membuat banyaknya komponen Retribusi Negara yang dikenakan Di industri tersebut.
“Kalau itu tidak Disorot Barang Dagangan mewah (pesawat terbang), misalnya sama seperti transportasi darat dan laut, itu bisa murah (harga tiket), Lantaran Retribusi Negara-pajaknya, PPN tiket kan tidak ada, bahan bakar juga Dukungan Pemerintah,” ujarnya Di dihubungi MNC Portal, Jumat (3/12/2024).
Belum lagi, Gatot mengungkapkan Di ini industri penerbangan sendiri cukup kental Didalam transaksi Didalam Negeri Asing. Justru seluruh transaksi yang dilakukan ternilai Perdagangan Masuk Negeri dan Produk Ekspor.
Misalnya, Bagi melakukan Penanganan mesin pesawat yang harus dilakukan Hingga luar negeri, maka pengirimannya dinilai Produk Ekspor. Ketika perbaikan telah rampung, maka Barang Dagangan yang masuk Berencana dinilai Perdagangan Masuk Negeri, meski Barang Dagangan yang sama.
“Hingga penerbangan itu banyak banget Perdagangan Masuk Negeri, dan impornya tuh bukan seperti kita Perdagangan Masuk Negeri Barang Dagangan itu. Kadang-kadang kan kita memperbaiki mesin, kita kirimnya Mungkin Saja Hingga Malaysia, itu dinilai Produk Ekspor, terus begitu mesinnya balik lagi waktu Indonesia itu Hingga hitung Perdagangan Masuk Negeri,” tambahnya.
Faktor-faktor tersebut yang membedakan sektor transportasi umum angkutan udara dibandingkan angkutan lainnya. Agar menurutnya, banyak Retribusi Negara yang dibebankan Bagi sektor transportasi udara Lantaran Disorot Barang Dagangan mewah.
“Ini yang PPN 12% aja, itukan katanya transportasi umum (dibebaskan), nah itu benar enggak transportasi umum? Di ini pesawat itu masuk transportasi umum apa enggak? Di ini kan enggak. Lantaran aturannya transportasi umum, darat dan laut,” kata Gatot.
“Karena Itu kan kalau memang itu dikenakan PPN 12%, itu kan langsung. Lantaran PPN itu dia Hingga Hingga luar tarif. Tarifnya kan tetap nih, berarti kalau ada PPN ya sudah pasti Berencana naik,” pungkasnya.
(akr)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PPN 12% Sudah Berlaku, Awas! Berdampak Hingga Harga Tiket Pesawat Tahun 2025