Jakarta –
Polwan Polres Mojokerto, Briptu FN (28), yang membakar suaminya, Briptu RDW (27) disebut Merasakan trauma berat.
“Yang bersangkutan Pada ini, Briptu FN yang Pada ini sudah ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku masih trauma mendalam Yang Berhubungan Bersama Bersama peristiwa itu,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Minggu (9/6).
Briptu FN kini sudah ditahan Ke Mapolda Jatim. Akan Tetapi Sebab kondisinya yang Merasakan trauma berat, kini ia perlu menjalani pendampingan psikologis khusus.
Dirmanto juga menyebut pendampingan psikolog juga diberikan kepada tiga orang anak Briptu Fn dan almarhum Briptu RDW.
Ke luar Peristiwa Pidana tersebut, peristiwa yang sangat menakutkan atau menyusahkan dapat memicu dampak Ke psikologis. Kerugian ini disebut trauma, dan dapat mempengaruhi kemampuan seseorang Sebagai mengatasi atau berfungsi secara normal.
Menurut Australian Psychological Society, reaksi setiap orang Di Pengalaman Hidup yang Berpeluang menimbulkan trauma berbeda-beda. Kebanyakan orang pulih Bersama baik Bersama Pemberian keluarga dan teman, serta tak Merasakan masalah jangka panjang.
Akan Tetapi Di beberapa Peristiwa Pidana, ada juga orang yang membutuhkan Pemberian khusus Bersama psikolog dan Merasakan dampak jangka panjang.
Banyak orang Memiliki reaksi emosional atau fisik yang kuat Sesudah Merasakan peristiwa traumatis. Bagi kebanyakan orang, reaksi ini mereda Di beberapa hari atau minggu. Akan Tetapi Ke beberapa Peristiwa Pidana lainnya, gejalanya Mungkin Saja bertahan lebih lama dan lebih parah.
Hal ini Mungkin Saja disebabkan Dari beberapa faktor seperti sifat peristiwa traumatis, tingkat Pemberian yang tersedia, Beban kehidupan Sebelumnya dan Pada ini, kepribadian, dan sumber daya Sebagai mengatasinya.
Tanda trauma dapat digambarkan secara fisik, kognitif (berpikir), perilaku (apa yang kita lakukan) dan emosional (apa yang kita rasakan). Berikut penjelasannya.
- Tanda fisik dapat berupa kewaspadaan yang berlebihan (selalu waspada Di tanda-tanda bahaya), mudah terkejut, mudah lelah/lelah, gangguan tidur, dan nyeri serta nyeri Ke Umumnya,
- Tanda kognitif (berpikir) dapat mencakup pikiran dan ingatan yang mengganggu tentang suatu peristiwa, gambaran visual Bersama suatu peristiwa, mimpi buruk, konsentrasi dan ingatan yang buruk, disorientasi dan kebingungan.
- Tanda perilaku dapat mencakup penghindaran tempat atau Karya yang mengingatkan Akansegera peristiwa tersebut, penarikan diri Bersama pergaulan dan isolasi, serta hilangnya minat Ke Karya normal.
- Tanda emosional dapat mencakup ketakutan, mati rasa dan keterpisahan, depresi, rasa bersalah, kemarahan dan lekas marah, kecemasan dan panik.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Polwan Bakar Suami Ke Mojokerto Disebut Trauma Berat, Kejiwaannya Bakal Dicek