Jakarta, CNN Indonesia —
Kepolisian Berkata telah bersikap tegas Di Komunitas yang menyalahgunakan sirene dan rotator Ke jalan raya. Hal tersebut dibuktikan Melewati penindakan Di ribuan kendaraan bermotor Sebelum 2021 sampai 2025 dan sebagian Bersama mereka merupakan oknum pejabat yang merasa punya hak istimewa.
“Karena Itu catatan kami Bersama 2021-2025 kita sudah menindak itu kurang lebih 2.062 pelanggar. Karena Itu sebenarnya kami sudah melakukan penindakan,” kata Brigjen Faizal, Dirgakkum Korlantas Polri Di situs resmi Korlantas, dikutip Jumat (3/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, penggunaan sirene dan rotator telah diatur secara jelas Di Perundang-Undangan Nomor 22 Tahun 2009. Sebelumnya, juga tercantum Di Perundang-Undangan Nomor 14 Tahun 1992. Para pengendara dijerat tilang Bersama denda Rp250 ribu.
“Penindakannya berupa tilang. Tilang Ke pasal 287 (ayat 4), itu kurungan 1 bulan, denda Rp250 ribu, dan wajib Sebagai dicopot,” ucap dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faizal menambahkan Kartu Kuning tidak hanya ditujukan Di Komunitas umum, terdapat juga oknum pejabat yang merasa Memperoleh privilege atau hak istimewa.
“Campur, pejabat ada, Komunitas juga ada. Lantaran mereka merasa Mungkin Saja punya agak pede-pede dikit. Tapi kita minta Ke mereka, jalan itu adalah tempat Sebagai berempati, tempat kita Sebagai saling menghargai,” ucap dia.
Lebih Bersama itu Korlantas kini telah mengirim surat resmi Di satuan kerja Polri Sebagai memperketat pengawasan kendaraan dinas. Tujuannya Sebagai mencegah penyalahgunaan sirene dan rotator Ke luar peruntukannya.
Ia menegaskan, Komunitas perlu memahami penggunaan strobo dan sirene hanya diperbolehkan Sebagai kendaraan dinas kepolisian atau kendaraan lain yang diatur Di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Komunitas kalau melihat kendaraan dinas seperti yang saya pakai, menggunakan rotator atau sirene, itu tidak masalah. Lantaran memang fungsinya Sebagai kepentingan dinas,” kata Faizal.
“Tapi yang Karena Itu masalah banyak itu kendaraan ‘preman’, pelat nomornya ‘preman’, pakai strobo Malahan sirene,” jelasnya menambahkan.
(ryh/dmi)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Polisi Tindak 2.062 Pelanggar Rotator Sebelum 2021, Ada Pejabat Kena











