Sertifikasi SMK dan SMP diperoleh PLN EPI Di lembaga akreditasi PT TUV Nord Indonesia sebagai bentuk komitmen Untuk memerangi penyuapan dan pelaksanaan GCG. FOTO/Ist
Sertifikasi SMK Di PLN EPI merupakan sertifikasi Sistem Manajemen Kepatuhan pertama Di Untuk PLN Group. Sedangkan Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan Di PLN EPI adalah sertifikasi SMAP pertama yang terintegrasi Di seluruh Anak perusahaan.
“Pencapaian ini Menunjukkan komitmen kuat kami Pada prinsip environmental, social and governance, kepatuhan Untuk berbisnis. Ini juga Berencana menambah keyakinan para stakeholder Sebagai bekerja sama Di PLN EPI,” ungkap Direktur Utama PLN EPI Iwan Agung Firstantara Untuk keterangan pers, Jumat (8/11/2024).
Iwan menegaskan, manajemen terus Merangsang seluruh pegawai PLN EPI Sebagai selalu menjaga integritas, amanah jabatan, dan senantiasa menjalankan tata kelola perusahaan yang baik, serta mematuhi segala Syarat dan peraturan yang berlaku. Tak hanya mematuhi kode etik, para pegawai juga wajib menerapkan prinsip 4 No’s Untuk bekerja, yakniNo Bribery, No Kickback, No Gift, dan No Luxurious Hospitality.
“Di adanya penerapan SMK dan SMAP, setiap Kartu Kuning yang dilakukan Dari pegawai PLN EPI Berencana dikenakan Hukuman Politik disiplin yang tegas, mulai Di penurunan jenjang karir hingga Hukuman Politik pidana yang berujung Di pemecatan,” tegasnya.
Sebagai Pada Di komitmen kepatuhan dan anti penyuapan, lanjut dia, PLN EPI juga menerapkan proses Integrity Due Diligence (IDD) Sebagai menyeleksi Kandidat mitra Usaha. Di IDD, PLN EPI dapat memitigasi risiko suap Di pihak mitra, memastikan mitra Memperoleh aturan Pra-Penanganan Penyalahgunaan Jabatan dan hanya mitra yang Memperoleh integritas tinggi yang Berencana bekerja sama.
“Proses filterisasi Di IDD ini sangat penting Sebagai memastikan kredibilitas mitra dan menjaga transparansi proses Usaha Di PLN EPI, Agar reputasi Perusahaan tetap terjaga,” tuturnya.
PLN EPI juga mengajak semua pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal, Sebagai bekerja sama Untuk mencegah Penyalahgunaan Jabatan dan mematuhi segala Syarat dan peraturan yang berlaku. “Jika terdapat indikasi Kartu Kuning, segera laporkan Melewati Whistle Blowing System. Kami menjamin kerahasiaan dan perlindungan Untuk setiap pelapor yang Memperoleh itikad baik Untuk membantu mencegah Kartu Kuning dan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan Di PLN EPI,” tandasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PLN EPI Raih Sertifikasi SMK Pertama dan SMAP Terintegrasi Di PLN Group