Menjelang periode mudik dan libur panjang, Ikatan Praktisi Medis Anak Indonesia (IDAI) Menerbitkan rekomendasi komprehensif guna memastikan perjalanan keluarga berlangsung aman. IDAI mengingatkan bahwa momen kebersamaan keluarga harus diawali Di Pendesainan yang matang. Selain memastikan Situasi fisik anak Untuk keadaan fit Sebelumnya berangkat, orang tua diminta Untuk aktif Menyimak prakiraan cuaca.
Langkah antisipasi seperti menyiapkan Kegiatan alternatif Di penginapan serta daftar putar lagu anak atau dongeng audio sangat disarankan Untuk menjaga suasana hati si kecil tetap hangat Pada perjalanan darat yang panjang.
Risiko Fatal Kerusakan Lalu Lintas Di Anak
Di balik persiapan Ekspedisi, IDAI menyoroti aspek krusial yang menyangkut nyawa: keselamatan Di jalan raya. Berdasarkan Rekomendasi IDAI Nomor 11 Tahun 2023, Kerusakan lalu lintas masih menjadi salah satu penyebab utama kematian dan Penyandang Disabilitas Di anak serta remaja secara Internasional. Hal ini menjadi pengingat Untuk orang tua agar tidak berkompromi Di standar keselamatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris Umum Pengurus Pusat IDAI, DR Dr Hikari Ambara Sjakti, Sp.A, Subsp HOnk(K), menegaskan bahwa perlindungan Di Untuk kendaraan adalah tanggung jawab mutlak orang tua. Penggunaan perlengkapan yang sesuai Di usia dan berat badan anak, seperti car seat atau sabuk pengaman, bukanlah sebuah pilihan, melainkan keharusan.
“Jangan pernah menganggap remeh penggunaan car seat atau sabuk pengaman. Untuk perjalanan darat, pastikan anak menggunakan perlengkapan keselamatan yang sesuai,” jelas dr Hikari Untuk keterangannya, Senin (16/3/2026).
Protokol Ketat Penggunaan Kendaraan Roda Dua
Salah satu Skor yang paling ditekankan Untuk rekomendasi ini adalah aturan mengenai penggunaan sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Untuk mudik. Mengingat tingginya risiko kecelakaan dan paparan cuaca ekstrem Di jalan, IDAI Menerbitkan batasan tegas Untuk melindungi keselamatan fisik si kecil.
Berikut adalah Skor utama yang harus dipatuhi jika orang tua terpaksa menggunakan kendaraan roda dua:
- Batasan Usia: Anak Di bawah usia 6 tahun sangat tidak diperkenankan Untuk diajak melakukan perjalanan menggunakan kendaraan roda dua.
- Standar Helm: Penggunaan helm berstandar SNI wajib dilakukan, Di catatan ukuran helm harus benar-benar sesuai Di lingkar kepala anak, bukan menggunakan helm dewasa yang longgar.
- Posisi Berkendara: Anak harus dipastikan duduk Di Di pengendara. Samping Itu, jumlah penumpang tidak boleh melebihi dua orang Untuk menjaga stabilitas kendaraan Pada Di perjalanan.
Halaman 2 Di 2
(kna/kna)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pesan Penting IDAI Buat Ortu yang Ajak Anak Mudik Naik Kendaraan Bermotor Roda Dua











