Ri Jokowi mengatakan, perubahan Wantimpres menjadi DPA merupakan inisiatif Wakil Rakyat. Foto/SINDOnews
“Itu inisiatif Didalam Wakil Rakyat tanyakan Ke Wakil Rakyat. Itu inisiatif Wakil Rakyat,” kata Jokowi Ke Lampung, Kamis (11/7/2024).
Diberitakan Sebelumnya, Baleg Wakil Rakyat menyetujui RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres menjadi RUU inisiatif Wakil Rakyat dan dibawa Ke paripurna Sebagai persetujuan. Beleid itu bakal mengubah kelembagaan Wantimpres.
Ketua Baleg Wakil Rakyat Supratman Andi Agtas menjelaskan, perubahan terletak Ke nomenklatur Didalam Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
“Perubahan yang ada Ke Di sini itu hanya Yang Terkait Didalam soal pertama menyangkut soal perubahan nomenklatur yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Ri menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA),” kata Supratman Di ditemui Ke Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.
Supratman menuturkan, perubahan nomenklatur itu didasari atas aspirasi dan keinginan Didalam seluruh fraksi Ke Wakil Rakyat. Akan Tetapi, Supratman menegaskan fungsi kelembagaan Wantimpres tak Akansegera berubah.
Perubahan kedua, kata Supratman, RUU itu menyangkut jumlah keanggotaan. Jumlah anggota DPA menjadi tak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan Ri.
“Kedua juga menyangkut soal jumlah keanggotaan, kalau Ke Undang-Undang lama anggota Wantimpres itu kan cuma 8, sekarang diserahkan kepada Ri, disesuaikan Didalam kebutuhannya Sebagai bisa Memperoleh orang-orang terbaik yang bisa Menyediakan pertimbangan terbaik kepada Ri,” tuturnya.
Perubahan ketiga, kata dia, RUU Wantimpres Akansegera mengatur syarat menjadi anggota DPA. “Cuma itu saja menyangkut soal kelembagaan, nanti Wantimpres itu statusnya sebagai pejabat Bangsa,” ucapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perubahan Nomenklatur Wantimpres Menjadi DPA Itu Inisiatif Wakil Rakyat