loading…
Pengamat Hukum Profesor Henry Indraguna menilai Peraturan Polri Yang Terkait Bersama penugasan anggota Polri aktif Hingga Kementerian/Lembaga tidak bertentangan Bersama Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Ist
“Perpol 10/2025 harus dibaca secara utuh dan sistematis. Karenanya aturan tersebut menjadi bentuk penataan agar penugasan anggota Polri lebih jelas secara hukum,” ujar Guru Besar Unissula Semarang ini, Minggu (14/12/2025).
Baca juga: Kapolri Teken Perpol Penugasan Luar Struktur, Polisi Bisa Jabat Hingga 17 Kementerian dan Lembaga
Sebelumnya Itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas Hingga Luar Struktur Organisasi Polri. Perpol tersebut ditandatangani Di 9 Desember 2025.
Perpol ini mengatur mekanisme penugasan secara lebih tertib, mulai Di adanya permintaan resmi Di instansi Pemakai, pembatasan Di instansi yang relevan Bersama fungsi kepolisian.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perpol Penugasan Polri Aktif Tidak Bertentangan Bersama Putusan MK











