Badung –
Petugas Kantor Perpindahan Penduduk Internasional Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Menahan 24 warga Bangsa Foreign (WNA) Sebab melebihi batas izin tinggal (overstay) dan dugaan tindak pidana Kejahatan Finansial. 24 WNA itu berasal Untuk Nigeria, Ghana, dan Tanzania.
“Untuk laporan Komunitas yang diterima menginformasikan adanya WNA yang overstay dan melakukan Kejahatan Finansial,” kata Kepala Kantor Perpindahan Penduduk Internasional Ngurah Rai, Suhendra, Untuk siaran pers, Jumat (31/5/2024).
Suhendra mengatakan tiga pria Nigeria yang ditangkap Di antaranya berinisial ACP (23), FEO (33), dan OIC (35). Mereka terbukti overstay Di dua bulan atau 60 hari.
Awalnya, jelas Suhendra, hanya salah satu Untuk tiga WN Nigeria itu yang ditangkap gara-gara overstay. Setelahnya dilakukan pemeriksaan, bertambah lagi dua orang lainnya.
Lalu, penangkapan bertambah lagi sebanyak 19 WN Nigeria dan masing-masing seorang WN Ghana serta WN Tanzania. Mereka ditangkap Pada patroli keimigrasian, Selasa (28/5/2024).
“Yang dilaporkan satu orang Di Pada pemeriksaan ditemukan tiga orang (nambah dua orang lagi). Dikembangkan lagi ketemu 21 orang. Dari Sebab Itu, total 24 orang,” imbuh Suhendra.
Tiga WNA asal Benua Afrika itu kini Lagi menjalani pemeriksaan, terutama atas dugaan tindak Kejahatan Finansial berdasarkan laporan Komunitas Di Kantor Perpindahan Penduduk Internasional Ngurah Rai. Sedangkan sisanya sudah ditahan Di Rumah Detensi Perpindahan Penduduk Internasional (Rudenim) Denpasar Sebagai proses pendeportasian.
“Yang kami bisa jangkau dahulu adalah overstay-nya. Sebagai Kejahatan Finansial yang diadukan penyidik masih melakukan pendalaman,” jelas Suhendra.
Kepala Kantor Area Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Bali Pramella Yuniar Pasaribu menegaskan pihaknya terus mengawasi Kegiatan warga Foreign. Dia meminta warga Foreign agar patuh Di aturan yang berlaku Di Indonesia.
“Kami juga berkomitmen Akansegera terus melakukan pengawasan Pada warga Foreign yang berada Di Bali. Kami Akansegera terus memastikan setiap warga Foreign punya izin tinggal sesuai Bersama peruntukannya,” kata Pramella.
Artikel ini telah tayang Di detikbali
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Perpindahan Penduduk Internasional Bali Tangkap 24 WNA yang Overstay dan Terlibat Kejahatan Finansial