—
Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Benny K. Harman Untuk Pertemuan Kerja Komisi III Lembaga Legis Latif RI bersama Korlantas Polri mengungkapkan proses perpanjangan SIM sangat menyengsarakan Komunitas. Hal ini tak lain Lantaran pengurusannya yang membutuhkan waktu dan banyak biaya.
Benny mencontohkan salah satu Peristiwa Pidana yang ditemuinya, Di mana warga salah satu kabupaten Di NTT harus mengurus perpanjangan SIM jauh-jauh Di Kupang sebab mesin cetak SIM Di daerahnya Merasakan kerusakan.
“Di Area saya Di NTT, provinsi kepulauan, Bagi memperpanjang SIM saja harus datang Di Kupang. Ada SIM tertentu yang Di kabupaten lah. Di kabupaten saja susah, tiba-tiba mesin rusak, SIM tidak bisa diperpanjang,” ujarnya dikutip Bersama YouTube.
“Lalu mereka yang tidak bisa memperpanjang SIM akibat mesin rusak tetap membawa kendaraan Lalu ditangkap Bersama alasan SIM sudah mati,” tambahnya.
Merespons hal tersebut, Benny mengusulkan dua Nilai penting yang dapat dikaji Bersama Korlantas Polri, yaitu berkaitan Bersama penghapusan perpanjangan SIM mulai tahun Di dan penerapan audit Yang Berhubungan Bersama perpanjangan SIM, termasuk Di pengusaha yang mencetak kartu SIM.
“Sekali lagi saya mengusulkan Bagi dimasukkan Untuk kesimpulan (Pertemuan), dua soal penting ini. Persoalan pertama hapus perpanjangan SIM dan STNK mulai tahun Biaya 2025. Kesimpulan yang kedua lagi, audit. Panggil itu pengusaha (cetak SIM)-nya,” jelasnya.
Usulan SIM seumur hidup
Sebelumnya Untuk Pertemuan yang sama, Anggota Komisi III Lembaga Legis Latif RI Sarifuddin Sudding mengusulkan penerapan SIM, STNK, dan TNKB seumur hidup, seperti yang telah diberlakukan Di KTP.
“Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK, TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup. Seperti KTP, supaya tidak membebani Komunitas,” ujar Sarifuddin, dikutip Bersama YouTube CNN Indonesia.
“Lantaran ini kan hanya Bagi kepentingan vendor ini. Ini selembar SIM, ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa tapi biayanya sangat luar biasa, dan itu dibebankan kepada Komunitas,” ujarnya lagi.
Sarifuddin mengusulkan jika terjadi Pelanggar berkendara, SIM hanya perlu dilubangi sebagai tanda. Setelahnya mencapai limit tertentu kepemilikannya bisa dicabut.
“Kalau terjadi Pelanggar cukup dibolongi aja, tiga kali dibolongi sudah. Tidak perlu lagi sekian tahun bisa Merasakan lagi SIM,” tambahnya.
Sarifuddin juga meminta Di Korlantas Bagi mengkaji persoalan ini dan melakukan evaluasi.
“Karena Itu jangan ada perpanjangan gitu lho, supaya meringankan beban Komunitas yang Untuk Situasi yang sangat susah seperti Pada ini,” tutupnya.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Perpanjangan SIM Disebut Menyengsarakan Rakyat