Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menyambut, Ide revisi Permendag No. 8 tahun 2024 tentang Keputusan dan Pengaturan Perdagangan Masuk Negeri yang dipandang membahayakan sektor industri Untuk negeri. Foto/Dok
Ri memerintahkan bahwa Keputusan Menenangkan Perdagangan Masuk Negeri produk hilir TPT direvisi dan kembali diberlakukan pembatasan Perdagangan Masuk Negeri. Langkah cepat Ri Jokowi tersebut merespons perkembangan mengenai Permendag No. 8/2024 yang diprotes keras Bersama industri Untuk negeri Sebab membuka keran Perdagangan Masuk Negeri besar-besaran Hingga Indonesia.
Salah satu sektor yang merasakan imbasnya adalah industri tekstil dan produk tekstil yang langsung kehilangan pesanan dan dibayangi ancaman pemutusan hubungan kerja (Pemecatan Karyawan) besar-besaran.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta Mendukung langkah Ri Jokowi. Menurutnya arahan Ri Jokowi Berencana membantu sektor industri Untuk negeri terutama industri TPT.
“Kami Mendukung arahan Ri, ini menunjukan keberpihakan pemerintah Pada produk Untuk negeri dan penyediaan lapangan kerja,” ujar Redma.
Ke Di Itu secara khusus Redma mengapresiasi Pembantu Ri Perindustrian atau Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita yang mengusulkan agar regulasi soal Perdagangan Masuk Negeri dikembalikan lagi kepada aturan lama yaitu Permendag No.36 Tahun 2023 atau aturan Terbaru yang memperhatikan dan menjaga kekuatan industri Untuk negeri.
“Ya memang itu yang harus dilakukan, Permendag 36 tahun 2023 itu kan terbit atas perintah Ri Jokowi. Hanya saja ketika implementasi ditentang Bersama para importir dan kroni birokrasinya Agar dibuat seolah-olah menghambat Perdagangan Masuk Negeri. Padahal kan memang pengendalian Perdagangan Masuk Negeri, kalau tidak memenuhi persyaratan ya tidak Berencana dikasih izin Perdagangan Masuk Negeri artinya Produk tersebut ketersediaannya melimpah Ke Untuk negeri,” jelas Redma.
Redma juga memuji langkah Menperin yang terlihat ngotot agar Keputusan Menenangkan Perdagangan Masuk Negeri distop dan Mendorong kementerian serta lembaga Sebagai menekan Perdagangan Masuk Negeri. Sebelumnya diberitakan Pembantu Ri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sempat berpolemik Bersama Pembantu Ri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menagih agar Menkeu ikut melindungi industri Untuk negeri Bersama menerbitkan aturan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD). Akhirnya Menkeu mengatakan Berencana Mengeluarkan aturan Sebagai melindungi industri Untuk negeri.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Permendag 8/2024 Bakal Direvisi Disambut Baik Asosiasi Tekstil











