KPK menyita 54 bidang tanah yang diduga Yang Berhubungan Bersama Perkara Pidana Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan pengadaan lahan Ke sekitaran jalan Tol Trans Sumatra. Foto/Gedung KPK/SINDOnews
“Bahwa Ke tanggal 22 Mei 2024, Penyidik KPK telah melakukan penyitaan Pada 54 (lima puluh empat) bidang tanah Bersama Individu Terduga IZ (swasta),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (20/6/2024).
Tessa merincikan, tanah yang disita tersebut terdiri Bersama 32 yang berlokasi Ke Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 meter persegi (m2) dan 22 bidang tanah Ke Desa Canggu, Lampung Selatan, seluas 185.928 m2.
KPK menyebutkan telah menetapkan tiga Individu Terduga Untuk Perkara Pidana Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan pengadaan lahan Disekitar Jalan Tol Trans Sumatra. Mereka adalah, Mantan Direktur Utama BUMN Hutama Karya, Bintang Perbowo (BP); mantan Kadiv Pembaruan Usaha dan Penanaman Modal Asing Hutama Karya, Mohammad Rizal Sutjipto (MRS); dan Komisaris Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen (IZ).
“Untuk penyidikan Perkara Pidana ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai Individu Terduga yaitu BP, MRS dan IZ,” ujar Tessa.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perkara Pidana Hukum Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatra, KPK Sita 54 Bidang Tanah











