loading…
KPK menyita uang sebanyak Rp40,5 Miliar Di Peristiwa Pidana dugaan suap dan gratifikasi importasi Produk Hingga Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Tidak Cuma Itu, KPK juga menyita emas seberat 5,3 Kg. Foto/SindoNews
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Produk bukti Bersama nili Rp40,5 miliar itu diamankan Hingga sejumlah tempat.
“Skuat KPK juga mengamankan Produk bukti Bersama kediaman Rizal, Orlando dan PT Blueray serta lokasi lainnya, yang diduga Yang Berhubungan Bersama Bersama tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar,” kata Asep Di jumpa pers Hingga Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).
Baca juga: 17 Orang Ditangkap Di OTT KPK Hingga Ditjen Bea Cukai
Adapun Produk bukti yang diamankan penyidik KPK Di lain; uang tunai pecahan Idr senilai Rp1,89 miliar. Lalu, uang tunai Di bentuk Dollar Amerika Serikat sejumlah USD182.900. Uang tunai Di bentuk Dollar Singapura sejumlah SGD1,48 juta.
Uang tunai Di bentuk Yen Jepang sejumlah JPY 550.000; logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp7,4 miliar; logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp8,3 miliar; 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
KPK menetapkan enam Individu Terduga Di suap dan gratifikasi importasi Produk Hingga Ditjen Bea Cukai. Tetapi, satu Hingga antaranya yakni, John Field selaku Pemilik PT Blueray berhasil melarikan diri Pada Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Peristiwa Pidana Suap Importasi Produk Hingga Bea Cukai, KPK Sita Rp40,5 Miliar dan Emas 5,3 Kg











