KPK menyita 40 bidang tanah yang diduga Yang Berhubungan Bersama gratifikasi dan TPPU Bersama Mantan Bupati Kepulauan Meranti, M Adil (MA). Foto/Gedung KPK/SINDOnews
Tessa Mengungkapkan, penyitaan tersebut Sesudah dilakukan serangkaian penyidikan Di 21-26 Juni 2024 Bersama memeriksa 37 saksi. Kata dia, Di pemeriksaan tersebut penyidik mendalami dugaan penerimaan gratifikasi Bersama MA dan dugaan terjadinya TPPU.
“Bahwa penyidik Di periode pemeriksaan tersebut (21 s.d 26 Juni 2024) dan sampai Bersama minggu Di telah dan Akansegera melakukan penyitaan Pada 40 bidang aset tanah yang diduga milik Dugaan Pelaku yang tersebar Di beberapa Daerah dan pulau-pulau Di Kabupaten Kepulauan Meranti,” kata Tessa Melewati keterangan tertulisnya, Senin (1/7/2024).
Tessa menyebutkan, jumlah 40 bidang tanah itu ditaksir nilainya mencapai miliaran Uang Negara Indonesia. “Estimasi nilai Di Hingga 40 bidang tanah tersebut sebesar kurang lebih Rp5 miliar,” ujarnya.
Tessa menambahkan, Yang Berhubungan Bersama penyitaan tersebut penyidik KPK pun telah dan Akansegera melakukan pelang penyitaan Pada puluhan bidang tanah yang dimaksud.
Sebelumnya, KPK Menyusun penyidikan Peristiwa Pidana suap yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil. Kini, KPK kembali menjerat M Adil Bersama pasal gratifikasi dan TPPU.
“Sebab ditemukannya ada fakta-fakta hukum Mutakhir berupa perbuatan Memperoleh gratifikasi dan TPPU Di jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti, maka KPK kembali tetapkan MA sebagai Dugaan Pelaku,” kata Kepala Dibagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (27/3/2024).
TPPU Di M Adil berkisar puluhan miliar Uang Negara Indonesia. Dia diduga mengalihkan uang hasil korupsinya Hingga Di aset tanah dan bangunan. Regu penyidik masih melakukan serangkaian penyidikan dan mengumpulkan alat bukti.
“Proses penyidikannya telah berjalan dan pengumpulan alat bukti Melewati pemeriksaan saksi-saksi Di ini mulai terjadwal,” ucapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Peristiwa Pidana Gratifikasi dan TPPU Mantan Bupati Kepulauan Meranti, KPK Sita 40 Bidang Tanah











