Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Penyelenggara Pencoblosan Suara), Puadi mengatakan pihaknya membuka posko aduan Bagi mengawal hak pilih Kelompok. Foto/Penyelenggara Pencoblosan Suara
“Penyelenggara Pencoblosan Suara Memperoleh posko aduan Yang Berhubungan Bersama daftar pemilih, jika Kelompok yang belum terdaftar dapat melaporkan Ke posko aduan Di Penyelenggara Pencoblosan Suara daerahnya masing-masing,” ujar Anggota Penyelenggara Pencoblosan Suara Puadi Di keterangannya dikutip, Sabtu (6/7/2024).
Akan Tetapi demikian sambil menunggu tahap Coklit, Puadi mengimbau Kelompok Bagi menyiapkan dokumen-dokumen kependudukan agar dapat mengikuti pencoblosan Di Pencoblosan Suara Lokal Serentak 2024.
“Mari kita siapkan dokumen seperti KTP dan kartu keluarga Di Pantarlih datang, agar Kelompok terdaftar dan dapat menggunakan hak pilihnya Di pemilihan serentak 2024,” ungkap Puadi.
Sebagai lembaga pengawasan Pemilihan Umum, Penyelenggara Pencoblosan Suara terus melakukan pengawasan yang melekat Yang Berhubungan Bersama pendataan coklit dan Tren kerawanan Di Di coklit berlangsung.
“Kerawanan perlu diantisipasi, Penyelenggara Pencoblosan Suara melakukan pengawasan melekat jangan sampai yang memenuhi syarat tidak terdaftar dan yang tidak memenuhi syarat terdaftar, semisalnya pemilih sudah 17 tahun tapi tidak terdaftar dan TNI/Polri yang terdaftar sebagai pemilih,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penyelenggara Pencoblosan Suara Buka Posko Aduan Bagi Warga yang Tidak Terdaftar Coklit Pencoblosan Suara Lokal 2024











