https://infocakrawala.online
Pengusaha Tuntut Pemerintah Kembali Perketat Aturan Pembelian Barang Bersama Luar Negeri - Hardiknas
Bisnis  

Pengusaha Tuntut Pemerintah Kembali Perketat Aturan Pembelian Barang Bersama Luar Negeri

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta pemerintah kembali memperketat aturan Pembelian Barang Bersama Luar Negeri. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Pengusaha industri tekstil Untuk negeri merasa sangat kecewa Ke pemerintah yang belakangan ini melonggarkan aturan Pembelian Barang Bersama Luar Negeri . Kekecewaan tersebut disuarakan Dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yang menilai langkah pemerintah Untuk melonggarkan aturan Pembelian Barang Bersama Luar Negeri Berencana Memberi hantaman Bagi sektor industri Untuk negeri.

Keinginan ini didasari langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang Menerbitkan Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Keputusan dan Pengaturan Pembelian Barang Bersama Luar Negeri.

Bersama aturan tersebut importir tak lagi mengurus pertimbangan teknis (pertek) Bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang bertujuan melindungi industri Untuk negeri. Perizinan Pembelian Barang Bersama Luar Negeri Berencana bisa dikeluarkan tanpa Mengkaji keberlangsungan industri Untuk negeri.

Pelonggaran Pembelian Barang Bersama Luar Negeri tersebut ditandai Bersama dilepasnya puluhan ribu kontainer yang mayoritas dokumen impornya bermasalah Ke 17 Mei 2024 Dari Bea Cukai Bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ke tiga pelabuhan yaitu Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Belawan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana menjelaskan bahwa pertimbangan teknis Bersama Kementerian Perindustrian Untuk pelaksanaan Pembelian Barang Bersama Luar Negeri seharusnya tetap dipertahankan Dari pemerintah Sebab Mengkaji Situasi industri Untuk negeri. Menurutnya, peraturan itu lebih menguntungkan importir umum, dibandingkan Memperbaiki industri tekstil dan produk tekstil Untuk negeri.

“Pertek itu dihilangkan Dari kewenangan kementerian lain yang tidak membawahi industri. Kami tidak suka Bersama kementerian yang saling bersaing menghilangkan kewenangan kementerian yg lain. Dari Sebab Itu kami meminta Kemenperin Sebagai mempertahankan adanya pertek. Sebab itu salah satu cara Sebagai memastikan perlindungan Bangsa kepada industri padat karya termasuk tekstil dan alas kaki,” ujar Danang, Ke Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Danang menjelaskan bahwa peta persaingan industri Secara Keseluruhan dan industri tekstil Ke khususnya sangat ketat. Pembukaan keran Pembelian Barang Bersama Luar Negeri besar-besaran Berencana membuat sektor industri tekstil sebagai salah satu sektor industri yang menyerap tenaga kerja sangat besar Berencana terganggu. Menurutnya, kalau pertek ditiadakan, industri tekstil Berencana kebobolan terus Bersama Produk Pembelian Barang Bersama Luar Negeri yang masuk secara legal.

“Untuk hitungan API, sebanyak 1 juta hingga 2 juta potong Pengganti Dari Sebab Itu per hari Berencana membanjiri Indonesia menyusul pembukaan lagi keran Pembelian Barang Bersama Luar Negeri tersebut. Kalau seperti ini apa industri tekstil tidak menangis Putaran belur?” ujar Danang.

Menurut Danang, utilitas produksi industri tekstil bisa merosot hingga 60 persen. Artinya, Karya produksi industri ini merosot Supaya terjadi penurunan serapan tenaga kerja. Padahal, Sebelumnya utilitas produksi sempat membaik menjadi 70-90 persen.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengusaha Tuntut Pemerintah Kembali Perketat Aturan Pembelian Barang Bersama Luar Negeri