—
Inisiatif pemutihan denda administrasi Ppn Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) digelar Ke Provinsi DKI Jakarta.
Pemutihan ini digelar Di memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Hingga-497 Kota Jakarta dan menyambut HUT Hingga-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Siapa nih yang udah nunggu-nungguin kesempatan emas ini? Mumpung udah ada, yuk, segera selesaikan pembayaranmu, Sebab penghapusan sanksinya cuma sampai 31 Agustus 2024 aja yah,” bunyi postingan Ke akun @Humaspajakjakarta.
Keputusan penghapusan Hukuman Politik administrasi PKB dan BBNKB ini berlaku Dari tanggal 11 Juni sampai 31 Agustus 2024.
Bapenda tetap memungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai Syarat yang berlaku.
Pemilik kendaraan diminta Untuk tidak menunggak Ppn kendaraan Untuk menghindari Hukuman Politik.
Catatan Redaksi: Redaksi mengubah judul berita ini, Minggu (23/6) Setelahnya Memperoleh informasi Bersama pihak Yang Terkait Bersama.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Penghapusan Hukuman Politik Administrasi Ppn Kendaraan Ke DKI hingga Agustus











