https://infocakrawala.online
Pengendara Hindari Titik Rawan Macet Aksi Penolakan Tolak RUU Pemilihan Kepal Adaerah Hari Ini - Hardiknas

Pengendara Hindari Titik Rawan Macet Aksi Penolakan Tolak RUU Pemilihan Kepal Adaerah Hari Ini


Jakarta, CNN Indonesia

Mahasiswa, buruh dan Komunitas sipil Akansegera Melakukan Unjuk Rasa menolak pengesahan Revisi Aturantertulis Pemilihan Kepal Adaerah Ke Jakarta, hari ini, Kamis (22/8). Pengendara yang Akansegera beraktivitas Ke Jakarta dan sekitarnya harus mengetahui titik rawan kemacetan.

Aksi Penolakan ini Pada Bersama gerakan ‘Darurat Indonesia’ yang viral Ke media sosial. Sejumlah elemen Komunitas bakal turun Di jalan lantaran Lembaga Legis Latif Disorot mengabaikan keputusan Mahkamah Konsitusi (MK).

Unjuk Rasa Aksi Penolakan ini Akansegera dilakukan Ke dua lokasi, yaitu Ke gedung Lembaga Legis Latif dan MK Sebelum pukul 09.00 WIB. Bersama Sebab Itu Komunitas bisa menghindari kedua kawasan ini Sebab menjadi titik kemacetan akibat Aksi Penolakan buruh hingga mahasiswa.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“PolMin mengimbau Sebagai menghindari arus lalu lintas Ke Disekitar gedung Lembaga Legis Latif dan MK Sebab ada kegiatan Komunitas Ke pukul 09.00 s/d selesai,” kata Polda Metro Jaya lewat akun Instagramnya.

Sebelumnya Itu, Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli menyebut Akansegera ada ribuan buruh dan nelayan yang Akansegera turun Di jalan. Mereka mendesak Lembaga Legis Latif tak melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Yang Berhubungan Bersama pencalonan kepala Lokasi Bersama mengesahkan RUU Pemilihan Kepal Adaerah.

“Kami Akansegera hadir bersama kawan-kawan buruh tani dan nelayan se-Jabar, DKI dan Banten dan sebanyak Disekitar lima ribuan,” kata Ferri Untuk konferensi pers Ke kawasan Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Tak hanya buruh dan nelayan, Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM SI) juga mengaku Akansegera turun Di Di Lembaga Legis Latif melakukan hal serupa.

Revisi Aturantertulis Pemilihan Kepal Adaerah dilakukan sehari Setelahnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan Pemilihan Kepal Adaerah Melewati putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Akan Tetapi, Lembaga Legis Latif tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Baleg Lembaga Legis Latif mengesahkan beberapa perubahan Untuk RUU Pemilihan Kepal Adaerah ini. Pertama Yang Berhubungan Bersama perubahan syarat ambang batas pencalonan Pemilihan Kepal Adaerah Bersama jalur partai hanya berlaku Sebagai partai

Baleg Lembaga Legis Latif mengesahkan beberapa perubahan Untuk RUU Pemilihan Kepal Adaerah ini. Pertama Yang Berhubungan Bersama perubahan syarat ambang batas pencalonan Pemilihan Kepal Adaerah Bersama jalur partai hanya berlaku Sebagai partai yang tidak punya Sofa Ke DPRD.

Partai yang punya Sofa Ke DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen Sofa DPRD atau 25 persen suara Pemungutan Suara Nasional Sebelumnya Itu.

Lalu soal batas usia minimal Kandidat gubernur dan wakil gubernur Ke pasal 7. Baleg memilih Menerapkan putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Bersama Sebab Itu, batas usia Kandidat gubernur ditentukan Di pelantikan Kandidat terpilih

Lembaga Legis Latif Akansegera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepal Adaerah Untuk Pertemuan Paripurna besok. Baleg Akansegera membawa hasil keputusan Untuk Pertemuan kemarin yang disepakati seluruh fraksi, kecuali PDIP.

(can/mik)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Pengendara Hindari Titik Rawan Macet Aksi Penolakan Tolak RUU Pemilihan Kepal Adaerah Hari Ini