
Kuasa hukum asisten Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi kembali mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK), Jakarta, Kamis (20/6/2024). Foto/Nur Khabibi
Untuk penyitaan yang terjadi Senin, 10 Juni 2024, tanda terima penyitaan bertanggal 23 April 2024. Lalu, Ke Di Kusnadi diperiksa KPK Ke Rabu, 19 Juni 2024, ia kembali Merasakan surat yang sama Bersama tanggal yang berbeda.
“Tetapi teman-teman cermati, bahwa Hingga Untuk surat tanda penerimaan Produk bukti, Saudara Kusnadi tidak memparaf. Tapi Hingga lembar belakangnya, Hingga sini Saudara Kusnadi menandatangani,” kata Ronny Hingga Kantor Dewas KPK.
Yang Berhubungan Bersama hal itu, Ronny pun menduga adanya pemalsuan surat atas penyitaan Produk milik kliennya. “Kemarin pemeriksaan Saudara Kusnadi Dari penyidik bernama Rahmat Prasetyo. Hingga sini teman-teman, kami menduga telah terjadi pemalsuan surat, Lantaran apa? Surat yang sah adalah surat tanggal 23 April, Saudara Kusnadi ikut memparaf,” katanya.
“Tetapi kemarin diberikan surat tanggal 10 April (10 Juni), kami melihat dugaan kami ini direkayasa kembali, Agar yang lembar pertama ini Saudara Kusnadi tidak memparaf, tetapi Hingga lembar yang kedua Saudara Kusnadi tanda tangan,” ujarnya.
Ronny pun menduga kuat Untuk penyitaan tersebut melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Kegiatan Pidana (KUHAP) dan peraturan internal Hingga Dewas KPK. Ia pun berharap Dewas KPK Sebagai segera menindaklanjuti laporannya.
“Hingga sini kita perlu jelaskan kepada publik, bahwa apa yang dilakukan Dari oknum penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti dkk, ini sudah menabrak hukum. Ini sudah melanggar hukum. Artinya apa? Bahwa proses ini sudah salah Hingga mata hukum,” ucapnya.
“Dari sebab itu, Produk-Produk yang dirampas, itu tidak bisa dijadikan bukti. Lantaran proses pengambilan Produk-Produk milik pribadi, ataupun Literatur milik DPP Partai PDI Perjuangan, prosesnya sudah salah. Maka Untuk menegakkan hukum, KPK sudah melanggar proses hukum, maka ini tidak bisa kita kompromi,” tandasnya.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengacara Kusnadi Asisten Hasto Tambah Bukti Terbaru Hingga Dewas KPK











