Jakarta –
Gaduhnya review skincare Di media sosial kembali menjadi sorotan Badan Pengawas Terapi dan Konsumsi (BPOM RI). Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan Di waktu Didekat tidak sembarang orang bisa melakukan review tersebut.
Tindakan ini menindaklanjuti ‘huru-hara’ atau cekcok pemilik skincare Didalam influencer yang mereview produk Yang Terkait Didalam. Taruna mengaku khawatir, bila tidak segera dibuat Keputusan, hal ini juga Berencana berdampak luas Di sektor-sektor lain Di luar Peralatan Kecantikan.
“Kita tidak ingin terjadinya keributan Di media sosial itu berdampak Di produk-produk lain Konsumsi, minuman, Terapi, Pendukung Kesehatan, apalagi berhubungan Didalam Terapi Medis-Obatan,” beber Taruna Di konferensi pers Jumat (21/2/2025).
“Contoh paling konkrit, Terapi hipertensi, Di industri satu mereview produk industri lain, kalau kepercayaan ilang, orang tidak ada lagi mau minum Terapi antihipertensi Lantaran saling menjelek-jelekkan, itu yang mau kita cegah, mumpung masih awal,” tandasnya.
Aturan review yang Berencana dibuat juga dipastikan Taruna tidak Berencana mengesampingkan hak-hak konsumen yang juga diatur Di Undang-Undang. BPOM RI juga Berencana melibatkan para influencer Di uji publik aturan review skincare yang nantinya berlaku.
Taruna menilai kegaduhan review skincare Di Kelompok rentan memicu konflik yang Sesudah Itu diproses Di ranah hukum.
“Sekali lagi, kita membuat aturan bukan Sebagai menutup mulut atau menghambat hak-hak para konsumen maupun influencer Menunjukkan review yang sebenarnya,” lanjut dia.
Pembentukan aturan juga didasari permintaan Komisi IX Lembaga Legis Latif RI, Di hasil Pertemuan kerja bersama beberapa pekan lalu.
“Sesuai Didalam aturan, BPOM RI bisa Menerbitkan aturan melindungi Kelompok, ini juga Merespons desakan Komisi IX, Komisi IX mendesak kami, kami didesak membuat aturan dan artinya itu aspirasi Kelompok luas,” pungkasnya.
(naf/naf)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Penegasan BPOM RI soal Aturan Review Skincare Tak Sebagai Bungkam Influencer