Bisnis  

Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak 1.800 Pekerja, Raksasa Maskapai Australia Dihajar Denda Rp944 Miliar

loading…

Hakim Lembaga Proses Hukum Federal Australia, Michael Lee mengatakan, Untuk putusannya bahwa ia ingin denda itu menjadi Pra-Penanganan yang nyata Untuk pengusaha (maskapai penerbangan) lainnya. Foto/Dok Reuters

JAKARTARaksasa maskapai Australia , Qantas diharuskan membayar denda USD59 juta atau setara Rp944 miliar (Didalam kurs Rp16.007 per USD), usai memecat lebih Untuk 1.800 pekerja secara ilegal sepanjang Wabah Dunia Covid-19. Serikat Pekerja Transportasi Australia Mendukung Hukuman Politik tersebut, yang merupakan denda terbesar yang dijatuhkan Dari Lembaga Proses Hukum Sebagai Pelanggar undang-undang hubungan industrial Untuk sejarah Australia.

Hakim Lembaga Proses Hukum Federal, Michael Lee mengatakan, Untuk putusannya bahwa ia ingin denda itu menjadi ‘Pra-Penanganan yang nyata’ Untuk pengusaha lainnya. Maskapai tersebut Untuk sebuah pernyataan mengutarakan, bahwa mereka telah setuju Sebagai membayar denda tersebut.

Pihak maskapai juga Mengungkapkan bahwa keputusan pemutusan hubungan kerja (Pemutusan Hubungan Kerja) itu membuat mereka bertanggung jawab atas tindakan yang menyebabkan ‘kerugian’ kepada karyawan mereka. Baca Juga: Negeri-Negeri Ini Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Massal PNS, Indonesia Menyusul?

“Kami Didalam tulus meminta maaf kepada masing-masing Untuk 1.820 karyawan penanganan darat dan kepada keluarga mereka yang menderita Sebab,” kata Direktur Utama Qantas Group, Vanessa Hudson.

“Keputusan Sebagai mengalihdayakan lima tahun yang lalu, khususnya Ke Pada yang sangat tidak pasti, menyebabkan kesulitan yang nyata Untuk banyak mantan Regu kami dan keluarga mereka,” bebernya

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak 1.800 Pekerja, Raksasa Maskapai Australia Dihajar Denda Rp944 Miliar