—
Badan Pendapatan Lokasi Provinsi Jakarta kembali Melakukan pemutihan Iuran Wajib kendaraan bermotor yang masih berlaku Di Desember ini. Jenis pemutihan yang diberikan beragam, Malahan ada yang berlangsung hingga 5 Januari 2025.
Hal ini tertuang Untuk Keputusan Kepala Badan Pendapatan Lokasi Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Pembatasan Administrasi Secara Jabatan Sebagai Jenis Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama.
Pemutihan Iuran Wajib kendaraan ini merupakan kedua kalinya diterapkan Bapenda Jakarta Setelahnya Sebelumnya diberlakukan Di Agustus. Pemutihan Iuran Wajib ini kembali digelar mulai 2 Desember 2024.
“Sebagai mendukung Keputusan ini Sobat Iuran Wajib perlu diketahui pula bahwa sampai Bersama akhir tahun 2024, layanan Samsat DKI Jakarta tetap buka Ke hari Sabtu,” kata Bapenda Ke situs resminya.
Bersama Langkah Tersebut wajib Iuran Wajib bisa membayar Iuran Wajib kendaraan Walaupun hari libur nasional Ke pengujung tahun.
Tambahan hari layanan ini tersedia Ke seluruh Kantor Samsat Induk Jakarta, dimulai Dari 26 Oktober 2024 hingga 28 Desember 2024 Bersama jam operasional pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Adapun Penghapusan Pembatasan Administrasi Secara Jabatan Sebagai Jenis Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama, Ke antaranya adalah:
Penghapusan Pembatasan administrasi PKB
Untuk wajib Iuran Wajib yang masih ada tunggakan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (PKB) bisa mengurusnya tanpa harus membayar Pembatasan administrasi keterlambatan pembayaran dan bunganya.
“Sistem udah diatur otomatis, Bersama Sebab Itu kamu nggak perlu repot-repot ajukan permohonan. Asal kamu bayar pokok pajaknya Di 2 Desember sampai 31 Desember 2024, sanksinya auto hilang,” tulis Bapenda.
Gratis Biaya Balik Nama
Setelahnya Itu ada insentif Iuran Wajib yang diberikan kepada pembeli kendaraan bekas dan hendak mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Insentif ini diberikan kepada Kelompok yang hendak membalik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
Pengenaan biaya 0 persen diberikan tanpa permohonan wajib Iuran Wajib Lewat penyesuaian sistem informasi Iuran Wajib Lokasi.
Insentif ini Akansegera berlangsung hingga 5 Januari 2025. Insentif menjadi angin segar buat yang mau urus balik nama kendaraan tanpa khawatir keluar biaya.
Penghapusan Pembatasan administrasi BBNKB
Ke Samping Itu, ada pula penghapusan Pembatasan administrasi BBNKB. Bersama Sebab Itu, buat Anda yang hendak urus balik nama kendaraan hingga 31 Desember 2024, semua Pembatasan administrasi ini juga bakal dihapuskan secara otomatis.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Pemutihan Iuran Wajib Kendaraan Jakarta Masih Berlaku Desember 2024