loading…
Pemerintah Indonesia mengharuskan media sosial Bagi melakukan verifikasi usia. Foto: ist
Tetapi, Ke dunia yang sama, sebuah ancaman nyata mengintai Untuk senyap. Data UNICEF melukiskan gambaran yang mengkhawatirkan: 89 persen anak Indonesia adalah penjelajah Jaringan aktif, menghabiskan rata-rata 5,4 jam per hari Ke dunia maya, dan hampir separuhnya pernah terpapar konten seksual.
Ini bukan lagi sekadar angka, ini adalah alarm darurat. Menjawab panggilan ini, Pemerintah Indonesia Melewati Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya Memutuskan langkah paling tegas Untuk sejarah digital bangsa: mewajibkan verifikasi usia Ke semua platform media sosial.
Sebuah “benteng digital” Terbaru kini dibangun Melewati Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS). Ini bukan sekadar aturan, melainkan sebuah deklarasi Pertempuran Di konten berbahaya yang mengancam generasi penerus.
Fifi Aleyda Yahya, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komdigi, menegaskan bahwa ini adalah fondasi Aturan nasional Bagi melindungi aset paling berharga bangsa.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemerintah Paksa Medsos Verifikasi Usia, Pertempuran Melawan Predator Online Dimulai











