https://infocakrawala.online
Pembuat Konten Video, Selebriti Instagram, dan Pelaku Ekonomi Kreatif Wajib Bayar Ppn - Hardiknas

Pembuat Konten Video, Selebriti Instagram, dan Pelaku Ekonomi Kreatif Wajib Bayar Ppn

Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakn Majelis Ulama Indonesia (MUI) Menerbitkan fatwa bahwa Pembuat Konten Video dan Selebriti Instagram wajib Memberi zakat. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Menerbitkan fatwa bahwa Pembuat Konten Video dan Selebriti Instagram wajib Memberi zakat. Fatwa itu merupakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.

“Forum Ijtima telah menetapkan kewajiban Bagi Pembuat Konten Video, Selebriti Instagram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya Bagi Memberi zakat,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh Untuk keterangannya, Jumat (31/5/2024).

Forum Ijtima Ulama memandang Ilmu Pengetahuan digital sebagai alat yang Memperoleh potensi besar Bagi terus berkembang dan Memberi manfaat sosial serta ekonomi Bagi Kelompok. Hal itu merupakan respons Untuk para ulama Di perkembangan digital yang Lebihterus masif Ke kalangan Kelompok, termasuk Karya digital yang menghasilkan keuntungan.

Asrorun Niam menyebut kewajiban zakat Bagi Pembuat Konten Video dan Selebriti Instagram ditetapkan berdasarkan berbagai pertimbangan, salah satunya konten yang dihasilkan tidak boleh melanggar Syarat syariah.

“Kewajiban zakat berlaku jika penghasilan telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas, dan telah mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan,” paparnya.

Sambil Itu jika belum mencapai nishab maka dikumpulkan Di satu tahun. Setelahnya Itu dikeluarkan Setelahnya penghasilannya sudah mencapai nishab.

Kadar zakat jika menggunkan periode tahun qamariyah sebesar 2,5% atau jika menggunakan periode tahun syamsiyah ialah sebesar 2,57%.

“Berencana tetapi, kewajiban zakat tersebut khusus Bagi aktifitas digital yang tidak bertentangan Bersama syariat. Kalau kontennya berisi ghibah, namimah, pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan,” jelasnya.

Sambil Itu, penghasilan Untuk Pembuat Konten Video, Selebriti Instagram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang kontennya bertentangan Bersama Syarat syariat ialah haram, Tetapi wajib digunakan Bagi kepentingan sosial.

Peristiwa Ijtima Ulama ini diikuti Bersama 654 peserta Untuk unsur pimpinan lembaga fatwa ormas islam tingkat pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman, perwakilan lembaga fatwa Bangsa Asosiasinegara-Negaraasiatenggara dan Timur Ditengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pembuat Konten Video, Selebriti Instagram, dan Pelaku Ekonomi Kreatif Wajib Bayar Ppn