Pembatasan Potongan 20% Penghasilan Nurul Ghufron Mulai Berlaku 1 Oktober 2024

Pemotongan 20% penghasilan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Akansegera mulai berlaku Di 1 Oktober 2024. FOTO/DOK.SINDOnews

JAKARTA Potongan 20% penghasilan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) Nurul Ghufron Akansegera mulai berlaku Di 1 Oktober 2024. Potongan penghasilan itu merupakan Pembatasan Dewan Pengawas KPK atas Kartu Kuning kode etik Bersama Nurul Ghufron.

“Sesuai Bersama putusannya Dewas itu kan per 1 Oktober (potongan 20 persen penghasilan Ghufron), per 1 Oktober,” kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa Pada ditemui Hingga Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/9/2024).

Cahya belum menyebutkan apakah berkas-berkas Yang Terkait Bersama pemotongan sudah diberikan kepada Nurul Ghufron. Akan Tetapi, ia memastikan potongan 20%, baik gaji pokok dan tunjangan itu, berlaku Di awal bulan Di.

“Di 1 oktober itu pasti Terbaru ada pemotongan,” ujarnya.

Bagi diketahui, Dewas KPK Memutuskan Pembatasan Untuk Yang Terkait Bersama putusan Kartu Kuning etik Nurul Ghufron. Selain teguran tertulis, penghasilan Ghufron juga Akansegera dipotong sebesar 20% Di enam bulan.

Letua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, potongan tersebut bukan hanya menyasar gaji pokok Ghufron. Menurutnya, potongan tersebut juga menyasar tunjangan jabatan Ghufron selaku Wakil Ketua KPK.

“Penghasilan itu banyak, Bersama Sebab Itu bukan hanya gaji. Hingga sini ada penghasilan, penghasilan banyak, gaji pokok, tunjangan jabatan, ini semua namanya penghasilan,” kata Tumpak Hingga Kantor Dewas KPK, Jumat (6/9/2024).

Yang Terkait Bersama berapa total yang dipotong, Tumpak mengaku tidak mengetahui. Menurutnya, hal tersebut harus ditanyakan Hingga Sekjen KPK. “Sekjen yang mengetahui itu, berapa penghasilan seorang pimpinan KPK Hingga KPK. Ini penghasilan resmi ya, bukan yang tidak resmi,” ujarnya.

“Berapa? Aku tidak tahu jumlahnya, dipotong 20%, nanti Sekjen yang memotong,” sambungnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pembatasan Potongan 20% Penghasilan Nurul Ghufron Mulai Berlaku 1 Oktober 2024