loading…
Wakil Ketua Komnas Hakasasi Manusia Bidang Eksternal Putu Elvina mengungkapkan pembatasan penggunaan gadget merupakan salah satu upaya memutus Perkara Pidana Hukum Child Grooming yang terjadi Hingga Indonesia. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
Hal ini disampaikan Komnas Hakasasi Manusia Untuk forum Diskusi Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat RI, Senin (2/2/2026). Diskusi ini Merundingkan secara khusus mengenai Perkara Pidana Hukum Child Grooming.
“Child grooming Hingga beberapa Bangsa itu diatasi Bersama pembatasan gadget,” kata Elvina.
Baca juga: Rieke Diah Pitaloka Emosional Bahas Child Grooming, Singgung Perkara Pidana Hukum Aurelie Moeremans
Dia mencontohkan bagaimana upaya ini telah dilakukan Bersama pemerintah Australia Untuk memutus Perkara Pidana Hukum Child Grooming. Sayangnya, Indonesia sendiri belum menerapkan hal tersebut.
Kendati demikian, dia memandang pembatasan gadget memang diperlukan jika tak ingin ada Perkara Pidana Hukum yang sama Hingga Setelahnya Itu hari. Komnas Hakasasi Manusia menyerahkan sepenuhnya kepada pembuat undang-undang, Untuk Kontek Sini pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Merencanakan dibuat sebuah regulasi Bagi mengaturnya.
“Bersama Sebab Itu kalau Setelahnya Itu kita ingin memutus rantai, selain Pelatihan Yang Terkait Bersama penggunaan gadget Supaya anak-anak tidak menjadi korban grooming, tapi pembatasan itu perlu dilakukan secara regulasi,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pembatasan Gadget Salah Satu Upaya Putus Perkara Pidana Hukum Child Grooming











