loading…
Pembantu Pemimpin Negara Perpindahan Penduduk Internasional dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.
Merespons pertanyaan salah satu Warga Binaan, Pembantu Pemimpin Negara Agus memastikan bahwa Di tahun ini pemberian remisi dasawarsa Akansegera dilaksanakan. “Remisi dasawarsa Akansegera diberikan tahun ini Sebab memang diberikan setiap 10 tahun,” ujar Pembantu Pemimpin Negara Agus.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, yang hadir Di kegiatan tersebut turut menyampaikan bahwa remisi dasawarsa diberikan bertepatan Bersama Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia setiap satu dekade. Kendati Demikian, terdapat catatan bahwa pemberian remisi hanya ditujukan kepada Warga Binaan yang tidak pernah melakukan Kartu Kuning Pada sepuluh tahun terakhir.
“Selain remisi 17 Agustus, memang 2025 ini bertepatan Bersama 10 tahun alias dasawarsa. Yang berhak mendapatkannya adalah warga binaan yang tidak pernah berkasus Pada 10 tahun Ke Dibelakang. Remisi ini Akansegera ada lagi Di tahun 2035,” jelas Mashudi.
Remisi dasawarsa adalah bentuk pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Warga Binaan setiap sepuluh tahun sekali, bertepatan Bersama perayaan HUT RI. Besaran remisi ini adalah 1/12 Bersama masa pidana yang dijalani, Bersama pengurangan maksimal tiga bulan.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi Bangsa atas sikap positif dan pembinaan yang dijalani Warga Binaan secara konsisten Di jangka waktu panjang. Di Di Itu, Aturan ini diharapkan dapat menjadi Inspirasi Untuk seluruh warga binaan Untuk terus Menunjukkan perilaku baik Pada menjalani masa pidana.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pembantu Pemimpin Negara Imipas Pastikan Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2025











