Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit. Dok: Sindonews
Ketua Dewan Pakar Pusat Kajian, Advokasi, dan Konservasi Alam (Pusaka Kalam), Prof. Dr. Ir. Yanto Santosa, DEA mengungkapkan hal tersebut Merespons hasil Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Permasalahan dan Strategi Pengelolaan Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit (LCPKS) secara Optimal dan Berkelanjutan” Di IPB Bogor, beberapa hari lalu. ’’Pengurangan Produk Impor pupuk Akansegera Memperbaiki efisiensi dan daya saing industri kelapa sawit yang Akansegera Memberi lapangan kerja dan kesempatan Melakukanlangkah-Langkah Bagi Kelompok Di sepanjang rantai pasok nasional Di industri kelapa sawit, yang Di akhirnya Memperbaiki pendapatan nasional Indonesia,’’ ungkap Prof Yanto Santoso Di keterangannya Di Jakarta Di Minggu (24/11/2024).
Bagi mencapai hal tersebut, lanjut Yanto Santoso, Dukungan pemerintah Di semua kementerian Yang Terkait Bersama diperlukan Bagi memanfaatkan sumber daya LCPKS yang melimpah tersebut.
Lebih jauh, pemanfaatan LCPKS juga mendukung pengurangan penggunaan pupuk kimia yang mengakibatkan jejak karbon yang lebih tinggi, yakni Di Dari jejak karbon proses produksi pupuk kimia, Lalu transportasi pupuk kimia sampai Bersama aplikasinya Di lapangan. Menurut dia, pengurangan penggunaan pupuk kimia juga berdampak Di penurunan biaya operasional secara signifikan yang Di gilirannya Akansegera berdampak Di indeks kinerja dan harga tandan buah segar (TBS) petani yang lebih baik Lantaran biaya operasional menurun. ‘’Maka Itu, pemanfaatan LCPKS sebagai pupuk organik yang ramah lingkungan, ekonomi dan agronomi menjadi solusi Pada permasalahan tersebut,’’ paparnya.
Diakuinya, masih banyak pihak belum memahami jika dikelola secara professional, potensi LCPKS sangat besar yang bisa menjadi sumberdaya multimanfaat Di aspek lingkungan, agronomi, dan ekonomi. Pada ini, Kelompok masih menganggap bahwa LCPKS adalah limbah atau sampah berbahaya yang harus dibuang.
Berbagai Studi Menunjukkan bahwa pemanfaatan LCPKS berpeluang Memberi manfaat Bagi lingkungan, agronomi maupun ekonomi. Di antaranya : LCPKS sebagai Makanan Bergizi organik Melewati Land Application (LA), LCPKS sebagai sumber bahan bakar hingga pemenuhan produk Low GHG Bersama methane capture (MC). ‘’Beberapa alternatif Di pemanfaatan LCPKS selain LA dan MC, misalnya Bersama pengolahan berbasis alam Bersama kombinasi LCPKS dan lalat BSF (Black Soldier Fly) serta jangka panjang dapat bermanfaat sebagai bioplastic,’’ ungkap Prof Yanto Santoso.
Dia juga menyoroti masih adanya sejumlah permasalahan Di pemanfaatan LCKPS secara optimal. Pertama, ketidakjelasan regulasi, Bersama dicabutnya Kepmen LH No. 28/2003 dan No. 29/2003 Bersama Permen LHK No.5/2021 menyebabkan tidak adanya baku mutu teknis pemanfaatan LCPKS Bagi Langkah tanah (Land Application). Kedua, Permen LHK No. 5/2021 belum mengatur secara detail prosedur, standar baku mutu, serta waktu pengurusan persetujuan teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO). Ketiga, minimnya koordinasi Antara pemerintah pusat dan Lokasi Di pengawasan industri sawit. Keempat, patut diduga masih terdapat beberapa perusahaan yang kurang disiplin Di pelaksanaan Langkah LCPKS Di lapangan Supaya terindikasi adanya kebocoran/limpasan LCPKS yang menyebabkan Pencemaran Alam.
Sebelumnya, Di Pada FGD, Prof. Ir. Tjandra Setiadi, M.Eng., Ph.D. Di ITB Bandung menguraikan tiga tantangan utama Di pengelolaan limbah cair kelapa sawit (POME) Di masa Didepan. Pertama, keterbatasan lahan menjadi Topik mendesak Lantaran peningkatan produksi kelapa sawit membutuhkan lebih banyak ruang Bagi pengolahan limbah. Kedua, regulasi lingkungan yang Lebihterus ketat mengharuskan industri Menerapkan langkah-langkah Bagi mengontrol dan mencegah pencemaran Bersama standar tinggi. Ketiga, efisiensi pengolahan menuntut Pembaruan Keahlian yang hemat energi, ramah lingkungan, Tetapi tetap terjangkau secara ekonomi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemanfaatan Limbah Cair Pabrik Sawit Dukung Target Perkembangan Ekonomi 8%