Komisi I Lembaga Legis Latif merekomendasikan kepada Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Kepala BSSN Hinsa Siburian segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Nasional dan Krisis Center Terpadu Untuk menyikapi gangguan server PDN. FOTO/DOK.SINDOnews
Desakan tersebut merupakan kesimpulan Untuk Diskusi Kerja (Raker) Di Komisi I Lembaga Legis Latif bersama Menkominfo dan Kepala BSSN yang selesai Ke Kamis (27/6/2024) malam. Ketua Komisi I Lembaga Legis Latif Meutya Hafid membacakan Nilai kesimpulan Untuk Diskusi tersebut. Satu, Komisi I Lembaga Legis Latif Mengungkapkan keprihatinan mendalam atas insiden yang telah menganggu penyelenggaraan pelayanan publik hingga Di ini belum sepenuhnya pulih.
“Dua, Komisi I Lembaga Legis Latif RI berpendapat bahwa Keselamatan siber bukan sekedar masalah teknis melainkan Topik strategis yang berdampak luas Pada Keselamatan nasional dan kedaulatan Negeri,” kata Meutya.
Lantaran itu, kata dia, Sebagai mencegah serangan siber Ke masa Di Pada PDNS, Komisi I Lembaga Legis Latif mendesak kominfo dan BSSN Sebagai Membahas langkah-langkah berikut:
a. Membentuk satuan tugas nasional yang bertanggung jawab atas perlindungan siber PDNS. Satgas melakukan perbaruan sistem Gadget lunak secara berkala, Menerapkan Ilmu Pengetahuan Keselamatan siber terkini, menerapkan pendekatan proaktif dan berlapis Untuk Meningkatkan Keselamatan siber, serta melakukan evaluasi berkelanjutan Pada protokol Keselamatan yang ada.
b. Membentuk krisis center terpadu yang berfungsi sebagai pusat Dukungan atau helpdesk dan Memberi informasi berkala mengenai perkembangan penanganan dan Perawatan sistem pelayanan publik yang terdampak serangan ransomware.
c. Komisi I Lembaga Legis Latif RI Berencana mengagendakan Diskusi kerja lanjutan Didalam Menkominfo dan kepala BSSN Sebagai Merasakan laporan terkini mengenai penanganan insiden PDNS atau diserangnya PDNS.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PDN Diserang, Komisi I Lembaga Legis Latif Minta Menkominfo dan BSSN Bentuk Krisis Center Terpadu











