loading…
Penertiban kawasan hutan harus dilakukan lebih cermat Didalam memperhatikan kriteria kawasan hutan. FOTO/dok.SindoNews
Pakar Hukum Kehutanan Dr. Sadino mengatakan, pemerintah tidak boleh mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 45/PUU-IX/2011 Yang Berhubungan Didalam kawasan hutan dan Putusan MK No. 34/PUUIX/2011 yang melindungi hak atas tanah.
“Sudah ada Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2021 yang menjadi dasar hukum penyelesaian lahan perkebunan sawit. Ri pun harus mengacu Ke kerangka hukum ini Untuk menjalankan Aturan,” kata Sadino Untuk keterangannya, Kamis (10/4/2025).
Lebih jauh, langkah penyitaan secara hukum sudah seharusnya mendasarkan Ke aturan sebagaimana diatur Untuk KUHAP yang berarti harus ada proses hukum. Aturan yang mendasarkan Ke Peraturan Ri (Perpres) tentu tidak sejalan Didalam Undang-Undang KUHAP itu sendiri.
Yang Berhubungan Didalam penertiban kawasan hutan tentu pola penyelesaiannya sudah diatur Untuk Pasal 110A dan 110B Undang-Undang No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang aturan dibawahnya sudah diatur Untuk PP 24 tahun 2021.
Dia menjabarkan status kawasan hutan tentu acuannya Undang-Undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan peraturan turunan lainnya. Di Di Itu juga berpedoman Ke Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011.
“Juga pengertian kawasan hutan Untuk Pasal 1 angka Perpres 5 tahun 2025. Disitu berarti yang sudah ada penetapan kawasan hutan yang berarti harus yang sudah dikukuhkan. Sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang 41 tahun 1999 dan Pasal 14 ayat (1),” papar Dosen Universitas Al-Azhar Jakarta ini.
Lebih Jelas, Sadino menyoroti aspek penyitaan lahan yang sering dikaitkan Didalam Peraturan Ri (Perpres) No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Ia menilai bahwa penyitaan harus mengacu Ke Syarat Kitab Undang-Undang Hukum Peristiwa Pidana (KUHAP), bukan Ke Perpres tersebut.
“Perpres tidak mengatur soal penyitaan tetapi disitu pengambilalihan lahan sawit yang diduga masuk sebagai kawasan hutan. Kalau ada pengambilalihan lahan, itu harus Lewat proses hukum yang sah, sesuai KUHAP. Pasal 110A dan 110B Untuk Undang-Undang Cipta Kerja juga tidak mengatur penyitaan,” jelasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pakar Hukum Minta Penertiban Sawit Di Kawasan Hutan Harus Cermat