Buleleng –
Turis asal Prancis Didalam inisial FRP, ditangkap Didalam petugas Mobilitas Penduduk Internasional Singaraja Sebab kedapatan melebihi izin tinggal atau overstay sembilan bulan.
Tak cuma itu, ternyata FRP juga terlibat Perkara Hukum Hukum penganiayaan teman perempuannya, seorang warga asli Bali.
Kepala Kantor Mobilitas Penduduk Internasional Singaraja Hendra Setiawan mengatakan FRP diamankan Ke Kamis (4/7) Ke Lokasi Lovina, Singaraja Bali.
Hendra menerangkan, petugas Mobilitas Penduduk Internasional mulanya Merasakan informasi bahwa FRP diduga melakukan Tindak Kekerasan Di teman perempuannya yang merupakan warga setempat.
Petugas Mobilitas Penduduk Internasional lalu mengecek dokumen warga Prancis tersebut dan menemukan pria itu ternyata sudah overstay Ke Bali Di sembilan bulan.
Skuat Mobilitas Penduduk Internasional, Hendra melanjutkan, langsung membawa FRP Hingga Kantor Mobilitas Penduduk Internasional Singaraja guna menjalani pemeriksaan Didalam Detail.
“FRP datang Hingga Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang mana masa berlakunya sudah habis Dari 9 bulan yang lalu,” katanya.
FRP disangka melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Warga Prancis itu terancam dideportasi Untuk Indonesia kembali Hingga kampung halamannya.
“Yang bersangkutan Sesudah Itu ditempatkan Ke ruang detensi Kantor Mobilitas Penduduk Internasional Singaraja sembari menunggu dokumen administratif pendeportasiannya selesai,” imbuh Hendra.
——–
Artikel ini telah naik Ke detikBali.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Overstay 9 Bulan-Aniaya Teman Perempuan, Turis Prancis Diringkus Mobilitas Penduduk Internasional