Ormas keagamaan dapat privilese sebagai penerima penawaran izin tambang. FOTO/dok.SINDOnews
Baca Juga: Jokowi Beri Izin Tambang Sebagai Ormas Keagamaan, Pemerintah Untuk-Untuk Kue?
Pejabat Tingginegara Penanaman Modal Asing/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadahlia mengungkapkan syarat organisasi keagamaan yang Akansegera diberikan jatah tambang harus Memperoleh badan usaha. Bahlil menegaskan, pemberian konsesi tambang itu bukan serta merta diberikan kepada organisasi tapi harus Lewat badan usaha.
“Kita meberikan Ke ormas bukan Ke organisasinya, tapi Ke badan usaha yang dimiliki Dari ormas itu,” ujar Bahlil, Ke Kementerian ESDM, Kamis (6/6/2024).
Menurutnya, pemberian konsesi tambang ini Akansegera Menyediakan Penghayatan kepada para ormas keagamaan Di mengelola usaha tambang. “Tentang Penghayatan ini kan berproses. Di memenuhi peraturan, ada Preliminary Ke pertambangan kita harus berikan kesempatan,” ujar Bahlil.
(nng)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ormas Keagamaan Dapat Jatah Tambang Di Jokowi, Ini Syaratnya