loading…
Kementerian Hak Fundamental meminta Polri membuktikan semboyannya yang melindungi Kelompok. Ilustrasi/Istimewa
Mugiyanto mengatakan, pihaknya tidak Berencana lelah meminta Polri Sebagai terus mereformasi diri serta memperbaiki kinerja seluruh anggotanya Sebagai menghormati dan menegakkan Hak Fundamental. “Semboyan Polri sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom Kelompok harus dibuktikan Didalam tindakan nyata, bukan hanya jargon yang ditulis Di kantor-kantor kepolisian,” kata Mugiyanto Pada dihubungi wartawan, Minggu (22/2/2026).
Baca Juga: Anggota Brimob Maluku yang Aniaya Pelajar hingga Tewas Ditetapkan Dari Sebab Itu Dugaan Pelaku
Kementerian Hak Fundamental meminta penyelidikan Tindak Kejahatan ini dilakukan secara transparan. Bila terbukti bersalah, pelaku harus dihukum secara adil Sebagai Menyediakan efek jera kepada oknum kepolisian. ” Kementerian Hak Fundamental mendesak dilakukannya penyelidikan yang profesional, transparan, dan tuntas atas peristiwa ini,” ucapnya.
Menurut Mugiyanto, apa yang dilakukan oknum Brimob tersebut merupakan bentuk Kartu Peringatan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Ham. “Kementerian Hak Fundamental sangat menyesalkan masih terjadinya peristiwa Tindak Kekerasan fatal yang dilakukan Dari aparat kepolisian kepada warga Kelompok biasa, Di situasi damai,” ucapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Oknum Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas, Wakil Pembantu Ri Hak Fundamental Singgung Semboyan Polri











