OJK menargetkan iuran yang dikumpulkan Di industri keuangan Ke 2025. FOTO/dok.SINDOnews
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara mengatakan, total penerimaan OJK berdasarkan Wacana Kerja Dana (RKA) 2025 sebesar Rp 16,6 triliun. Angka itu bersumber Di penerimaan iuran 2024-2025.
“Di 2025 OJK Memperoleh dua sumber penerimaan yaitu Di iuran yang diterima Di tahun 2024 dan digunakan Di 2025, serta iuran 2025,” ujar Mirza Pada Diskusi kerja bersama Komisi XI Lembaga Legis Latif RI, Rabu (26/6/2024).
Menurut dia iuran 2024 Sebagai membiayai Langkah Di 2025 sesuai Di undang-undang (Undang-Undang) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembaruan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK).
Ke 2025, lanjut dia, OJK Memperoleh sembilan kegiatan operasional yang membutuhkan biaya bernilai jumbo. Rinciannya, kegiatan pengawasan Di bidang perbankan Di Dana Rp1,75 triliun, pengawasan Di Pasar Saham dan bursa karbon Rp983 miliar.
Pengawasan perasuransian Rp589 miliar, pengawasan Di lembaga pembiayaan Rp445 miliar, pengawasan Di sektor Perkembangan Ilmu Pengetahuan Rp145 miliar. Lalu, pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan Di Dana Rp501 miliar, audit internal dan manajemen risiko Rp249 miliar.
Berikutnya, Aturan strategis dialokasikan Dana sebesar Rp2,3 triliun. Di Di Itu, manajemen strategis termasuk Lembaga Proses Hukum infrastruktur Pengiriman OJK dan PPh badan Di alokasi Dana Rp6,2 triliun.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: OJK Bidik Pungutan Di Industri Keuangan Capai Rp8,52 Triliun Di 2025











