loading…
Seniman Nikita Mirzani Di menjalani sidang Keinginan Yang Terkait Di Peristiwa Pidana dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). Foto/Aldhi Chandra
Untuk tiga slide penuh teks Ke Instagram, Nikita menuangkan isi hatinya tentang proses hukum yang menurutnya penuh kejanggalan. Ia mengaku merasa tidak diadili berdasarkan fakta persidangan, melainkan Dari “perasaan dan asumsi” Di pihak-pihak tertentu.
“Sungguh getir rasanya ketika saya dituntut bukan Lantaran apa yang ada Ke Untuk fakta persidangan, melainkan Lantaran dalil yang disusun atas dasar perasaan dan kontradiksi,” tulis Nikita membuka pernyataannya.
Baca juga: Jelang Hukuman, Nikita Mirzani Curhat Proses Hukum yang Sarat Kejanggalan dan Minta Keadilan
Keinginan Jaksa Penuntut Umum Untuk Perkara Pidana ini tidak lagi berpegang Ke fakta hukum, tetapi berjalan Ke Antara bayangan dan perasaan korban seolah hukum kini menjadi alat Sebagai menimbang perasaan, bukan menegakkan kebenaran.”
Untuk unggahan itu, Nikita menyinggung Keinginan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya Di pidana 11 tahun penjara dan denda miliaran Idr. Menurutnya, Keinginan tersebut tidak adil dan jauh Di proporsional, sebab Perkara Pidana yang dihadapinya bukan kejahatan yang merugikan keuangan Negeri ataupun mencuri uang rakyat.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Nikita Mirzani Hadapi Sidang Hukuman Hari Ini, Akankah Lebih Berat Di Keinginan Jaksa?











