Jakarta –
Pabrik Penyalahgunaan Narkotika kembali ditemukan Ke Bali. Produksi dibuat Ke Untuk vila Ke Gianyar yang disewa Dari orang Asing.
Penyewa sekaligus pekerja pabrik Penyalahgunaan Narkotika itu adalah tiga warga Filipina, yakni Diego Alejandro Santos alias DAS (28) dan dua perempuan berinisial PMS (ibu DAS) dan DOS (adik DAS). Mereka ditangkap Yang Berhubungan Bersama laboratorium Penyalahgunaan Narkotika rahasia (clandestine lab) Ke vila Mamma Ji House, Desa Kelusa, Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali.
Pabrik Penyalahgunaan Narkotika itu dimodali Dari warga Yordania berinisial Ali Mohamed Isa alias AMI. Di ini, AMI masih buron. Dia tinggal Ke penginapan lain tidak jauh Untuk vila yang dijadikan pabrik Penyalahgunaan Narkotika itu.
Di tempat tinggalnya digeledah, AMI tidak berada Ke Rumah yang disewanya Sebelum 2023. Berdasarkan catatan Mobilitas Penduduk Internasional, AMI keluar negeri Ke 3 Juli 2024 dan Di ini belum kembali Hingga Bali.
Pantauan detikBali, Selasa (23/7/2024), lokasi vila yang digerebek Dari petugas BNN tersebut berada Ke kawasan terpencil Di persawahan dan Didekat aliran sungai. Para Individu Terduga membangun tenda berukuran 4×6 meter Ke Didepan vila tersebut. Tenda itulah yang dijadikan sebagai laboratorium Sebagai memproduksi Penyalahgunaan Narkotika.
“Kami menemukan sebuah tenda terbuat Untuk terpal yang terletak Ke Didepan vila Bersama Kebugaran jalan yang terjal. Ke Untuk tenda ditemukan bahan-bahan kimia beserta peralatan laboratorium, seperti Cangkir ukur, beaker glass, magnetic stirrer, dan peralatan lainnya,” kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen I Wayan Sugiri.
Sugiri mengungkapkan laboratorium Penyalahgunaan Narkotika rahasia itu memproduksi Penyalahgunaan Narkotika jenis Terbaru yang pertama kali ditemukan Ke Indonesia, yakni DMT. Para WNA itu memproduksi Barang Dagangan haram itu Untuk wujud padat dan cair.
“(DMT) ini merupakan pertama kalinya Ke Indonesia Sebagai pembuatannya. DMT memerlukan proses yang panjang hingga Merasakan hasil akhir Untuk bentuk padatan maupun cairan,” kata Sugiri.
Menurutnya, mengonsumsi DMT Untuk dosis rendah dapat mengakibatkan halusinasi yang kuat. Proses pembuatan DMT, Sugiri berujar, memerlukan waktu yang panjang agar Merasakan hasil akhir berbentuk padatan maupun cairan.
“Metode pembuatan DMT dapat diperoleh Bersama dua cara, yaitu Melewati proses sintetis (reaksi kimia) ataupun Bersama menggunakan ekstraksi bahan tanaman (alami),” ujar Sugiri.
DAS dijerat Bersama Pasal 114 (2) subsider Pasal 113 (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penemuan pabrik Penyalahgunaan Narkotika Ke Untuk vila Ke Bali bukan yang pertama. Ke Mei 2024, Bareskrim Polri membongkar laboratorium rahasia (clandestine lab) Untuk sebuah vila Ke kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali.
Tiga warga Bangsa Asing (WNA) ditangkap Untuk penggeledahan pabrik Penyalahgunaan Narkotika jenis mephedrone dan ganja hidroponik yang berada Ke kompleks vila Sunny Village tersebut.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Ngeri! Vila Ke Bali Disewa WNA Karena Itu Pabrik Penyalahgunaan Narkotika, Bukan yang Pertama