Nilai transaksi judi online Hingga Indonesia mencapai Rp600 triliun. FOTO/dok.SINDOnews
“Berdasarkan yang saya dengar, berdasarkan laporan PPATK, sekarang ini nilai transaksi judol itu secara akumulatif sudah Rp600 triliun. Itu jumlah yang besar. Lalu ada 5.000 nomor rekening yang diblokir,” ujar Muhadjir kepada awak media, dikutip Selasa (18/6/2024).
Bersama Detail, Muhadjir mengatakan bahwa korban judi online bukan pelaku, Tetapi keluarga yang terdampak akibat judi online. “Saya tangkap, Untuk opini Kelompok itu ada sebagian Kelompok yang menganggap bahwa korban judi online itu adalah pelaku,” katanya.
“Pelaku Untuk Situasi Ini adalah Olahragawan dan yang menjadikan korban itu para bandar ya, Lalu ditindaklanjuti lagi ketika saya menyampaikan bahwa nanti para korban judi online ini nanti ada yang bisa Memperoleh Pemberian sosial itu mereka menganggapnya para penjudi itu yang nanti dapat Pemberian. Bersama Sebab Itu itu adalah terjadi misleading itu, tidak begitu,” jelas Muhadjir.
Muhadjir pun kembali menjelaskan bahwa Hingga Untuk Kitab Undang-Undang Aturan Pidana (KUHP) Pasal 303 maupun Aturantertulis ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 bahwa pelaku judi itu adalah tindak pidana. “Sebab itu para pelaku baik itu Olahragawan maupun bandar itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak.”
Sambil Itu, Muhadjir mengatakan Di ini pemerintah telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang Akansegera dipimpin Bersama Pembantu Presiden Pembantu Presiden Koordinator Politik Hukum dan Keselamatan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Lalu, Muhadjir Akansegera menjadi wakilnya.
“Nanti Satgas itu, bayangan saya Satgas penumpasan judol itu nanti terdiri Untuk tiga divisi atau 3 tugas. Pertama, Pra-Penanganan. Ini yang penting tugas Pra-Penanganan itu saya kira nanti dipimpin Bersama pak Menkopolhukam dan Menkominfo, Bisa Jadi ditambah Bersama BIN, Lalu Polisi Siber Sebagai menghapus dan memblokir semua situs judol,” kata Muhadjir.
“Sebenernya jika itu bisa berhasil diberantas, itu udah selesai. Tapi itu kan kecil kemungkinan. Sebab itu perlu ada satgas penindakan. Itu yang dipimpin pak menkopolhukam, menurut saya nanti dibantu Bersama Polri tentu saja. Dan itu Diselidiki itu para bandar itu dan juga para pelakunya, pelaku-pelaku Olahragawan ini.”
Muhadjir mengatakan Sesudah penindakan Akansegera ada rehabilitasi yang menjadi tugas Untuk Menko PMK, Pembantu Presiden Pembantu Presiden Sosial, Pembantu Presiden Pembantu Presiden Kesejajaran, dan Pembantu Presiden Pembantu Presiden PPA. Lalu, Sesudah penindakan itu rehabilitasi korban.
“Tadi yang saya sebut korban judi tadi itu perlu direhabilitasi. Dan itulah tugas Menko PMK bersama Bersama Mensos, Menkes dan Pembantu Presiden Pembantu Presiden PPA. Bersama Sebab Itu tugas saya itu sebetulnya tugas paling terakhir saja. Kita tunggu nanti bagaimana pencegahannya, apa hasil penindakannya, siapa yang Bersama Sebab Itu korban Untuk penindakan itu, itu nanti Bersama Sebab Itu urusan saya,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ngeri! Transaksi Judi Online Sudah Tembus Rp600 Triliun