loading…
Siti Yulaikhah – Mahasiswa Inisiatif Doktoral Universitas Pakuan Bogor. Foto: Ist
Mahasiswa Inisiatif Doktoral Universitas Pakuan Bogor
Keputusan Terbaru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Bangsa dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Melewati Peraturan Pejabat Tingginegara Nomor 21 Tahun 2024 mengintegrasikan jabatan fungsional pengawas sekolah , penilik sekolah, dan pamong belajar Hingga Untuk jabatan fungsional guru. Perubahan ini ditengarai menimbulkan tantangan Bagi sistem supervisi Belajar.
Mengapa? Ini terutama Lantaran pengawas sekolah Memperoleh peran Kunci Untuk peningkatan mutu Belajar. Peraturan ini menyebutkan bahwa Setelahnya dua periode menjabat, pengawas Akansegera kembali menjadi guru Ini Akansegera Berpeluang memengaruhi stabilitas karier dan Semangat kerja.
Efisiensi Birokrasi
Pemerintah berargumen bahwa Keputusan ini bertujuan Memperbaiki efisiensi birokrasi dan Biaya Belajar. Pertama, Didalam Memangkas lapisan struktural, supervisi akademik diharapkan lebih Didekat Didalam praktik kelas.
Kedua, kepala sekolah Akansegera berperan lebih aktif Untuk supervisi. Ketiga, dana yang Sebelumnya dialokasikan Sebagai pengawas dapat digunakan Sebagai Pembuatan profesionalisme guru Melewati Inisiatif seperti Professional Learning Community (PLC).
Akan Tetapi, tanpa Dukungan pelatihan dan sistem yang memadai, efisiensi ini berisiko menurunkan Mutu supervisi. Juga ditengarai bahwa Keputusan ini Berpeluang menimbulkan kemunduran Untuk pengawasan.
Penghapusan pengawas sekolah dapat melemahkan sistem supervisi Lantaran guru yang ditunjuk sebagai pendamping satuan Belajar Mungkin Saja tidak Memperoleh keahlian khusus Untuk supervisi.
Kurangnya objektivitas Untuk penilaian juga menjadi perhatian Lantaran pengawas Sebelumnya Memperoleh posisi independen. Jika pengawasan tidak efektif, Mutu pengajaran dan akuntabilitas Untuk Belajar bisa menurun, Agar diperlukan mekanisme alternatif Sebagai menjaga standar supervisi.
Dampak Sosial dan Psikologis Bagi Pengawas
Selain tantangan administratif, Keputusan ini juga Berpeluang menimbulkan dampak psikologis Bagi pengawas yang kembali menjadi guru. Pergeseran peran Untuk pengawas yang Memperoleh otoritas supervisi menjadi guru Hingga kelas dapat menimbulkan perasaan menurun Untuk jenjang karier. Hal ini bisa berdampak Ke Semangat kerja dan tingkat kepuasan profesional.
Beberapa pengawas Mungkin Saja Berjuang Didalam kesulitan Untuk menyesuaikan diri Didalam Kebiasaan Global kerja yang berbeda, terutama jika mereka Sebelumnya bekerja Untuk struktur yang lebih independen.Fakta sebagai implikasi Keputusan ini yaitu kembali Hingga posisi guru Setelahnya bertahun-tahun menjadi pengawas menimbulkan tantangan besar. Mereka perlu Mengadaptasi Didalam perubahan kurikulum, metode pembelajaran berbasis Keahlian, serta dinamika kelas.
Hingga Samping Itu, faktor usia menjadi kendala Lantaran sebagian besar pengawas yang kembali menjadi guru sudah berusia 55 tahun Hingga atas. Transisi ini juga Berpeluang menurunkan Semangat kerja Lantaran perubahan status jabatan dan kurangnya jenjang karier lanjutan.
Solusi Alternatif
Sebagai mengatasi tantangan ini, pemerintah dapat Merencanakan beberapa solusi. Pertama, menjadikan Pengawas sebagai Konsultan atau Mentor, yaitu menjadikan pengawas senior sebagai mentor Bagi guru pemula, Agar Penghayatan mereka tetap bermanfaat Bagi dunia Belajar. Kedua, jalur karier alternatif Hingga Dinas Belajar, misalnya menduduki posisi strategis Untuk perumusan Keputusan Belajar.
Ketiga, menjadi dosen atau instruktur pelatihan guru. Ini memungkinkan pengawas berkecimpung Hingga dunia akademik agar dapat membantu membimbing Kandidat guru dan tenaga pendidik lainnya.Keempat, menyesuaikan beban mengajar, yaitujika harus kembali menjadi guru, beban mengajar sebaiknya dikurangi dan lebih difokuskan Ke pembinaan guru Untuk komunitas profesional seperti PLC.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Nasib Pengawas Sekolah Hingga Ujung Tanduk?